indeks
Penangkapan eks-Mentan SYL Dinilai Politis, Ini Kata Jokowi

Menurutnya, KPK mempunyai alasan untuk menangkap tersangka SYL

Penulis: Heru Haetami

Editor:

Google News
Syahrul Yasin Limpo
Presiden Jokowi (kanan) menerima bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (8/10/2023). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo menilai penangkapan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan proses hukum yang harus dijalani. Artinya, tidak bermuatan politis. Menurutnya, KPK mempunyai alasan untuk menangkap tersangka pemerasan terkait jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kementerian Pertanian.

"Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di kepolisian, di Kejaksaan itu proses hukum yang harus dijalani," kata Jokowi dalam Keterangan Pers Presiden Jokowi Usai Panen Raya Padi di Indramayu, 13 Oktober 2023.

Kemarin, KPK menangkap Syahrul di salah satu apartemen di Jakarta. Padahal, Syahrul telah dijadwalkan ulang untuk diperiksa hari ini, usai sempat mangkir pada pemeriksaan sebelumnya.

Baca juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengeklaim penangkapan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah sesuai aturan penyidikan. Itu sebab, Juru bicara KPK Ali Fikri meminta semua pihak tidak mempersoalkan penandatanganan surat penangkapan Syahrul oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurutnya, pemimpin KPK merupakan penyidik dan penuntut umum, sehingga berwenang menetapkan tersangka. Padahal, dalam Undang-Undang KPK 2019, kewenangan sebagai penyidik dan penuntut umum sudah dihapus.

"Maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum," ucap Ali.

Selain itu, persoalan teknis penangkapan Syahrul pada Kamis malam hanya perbedaan tafsir undang-undang. Kata dia, penangkapan Syahrul bukan merupakan upaya jemput paksa. 

Baca juga:

KPK juga mempersilakan kepada pihak yang tidak terima atas penetapan tersangka Syahrul untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Syahrul diperiksa KPK pada Jumat, sekira pukul 00.00 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 03.00 WIB. 

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Syahrul diduga membuat kebijakan sepihak yang mewajibkan bawahannya memberikan setoran. Duit itu dipakai Syahrul untuk memenuhi kebutuhannya dan keluarga. KPK menduga uang itu dipakai Syahrul untuk mencicil tagihan kartu kredit, dan pembelian mobil mewah.

KPK juga menduga tersangka meninggikan anggaran atau mark up proyek-proyek di Kementan. Serta meminta uang kepada para vendor yang mendapat proyek di Kementan.

Editor: Muthia Kusuma Wardani

korupsi
Korupsi di Kementerian Pertanian
KPK
Syahrul Yasin Limpo

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...