indeks
Pemkab Pati Didesak Buat Aturan soal Keberadaan Tempat Hiburan

Pemerintah daerah Pati, Jawa Tengah, didesak untuk mengatur keberadaan klub malam dan tempat karaoke. Pemerintah Kabupaten Pati diminta untuk mengambil langkah tegas dengan untuk menjadikan cafe karaoke konvensional di Pati menjadi karaoke keluarga. Prins

Penulis: Pas FM Pati

Editor:

Google News
Pemkab Pati Didesak Buat Aturan soal Keberadaan Tempat Hiburan
Pemkab Pati, Tempat Hiburan

KBR68H, Pati – Pemerintah daerah Pati, Jawa Tengah, didesak untuk mengatur keberadaan klub malam dan tempat karaoke. Pemerintah Kabupaten Pati diminta untuk mengambil langkah tegas dengan untuk menjadikan cafe karaoke konvensional di Pati menjadi karaoke keluarga. Prinsipnya, dalam sistem operasionalnya tidak adanya minuman keras dan tidak menyediakan PK (pemandu karaoke), dan pengaturan jam buka.

Direktur LBH Advokasi Nasional Pati Masykuri Alfatty mengungkapkan, keberadaan lokasi hiburan itu saat ini sudah meresahkan masyarakat.

“Kami secara prinsip mendukung atas penertiban cafe karaoke di pati karena sebagaimana disampaikan oleh PC NU dan PD Muhammadiyah kemarin saat audiensi dengan Bupati Pati beberapa hari lalu, karena keberadaan cafe karaoke sudah sangat meresahkan masyarakat serta lebih banyak mudhorotnya dari pada manfaatnya,” jelas Masykuri Alfatty.

Ia juga mempertanyakan soal tambahan pungutan 10 persen yang dikenakan kepada konsumen di dalam nota yang tertulis/tercantum item service. Pungutan itu, kata dia, tidak jelas dan tidak ada dasarnya aturannya.

“Untuk itu dinas terkait yaitu KPPT dan Disbudparpora hendaknya mem-pending dulu perpanjangan ijin tersebut, termasuk 5 cafe karaoke yang akan habis ijinnya pada Februari 2013, dan menunggu sampai adanya Perda Pajak Hiburan Karaoke dan Perda Pengelolaan Karaoke,” pintanya.

Hingga kini, tidak ada pungutan/ pajak yang dikenakan terhadap tempat hiburan karaoke tersebut. Ini berlangsung pasca putusan PTUN Semarang, 30 November 2010 lalu yang menyatakan tidak sahnya SK Bupati Pati tentang penutupan, penghentian serta pencabutan izin usaha karaoke di Pati.


Pemkab Pati
Tempat Hiburan

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...