Debitur yang histori pembayaran utangnya tidak lancar, tetap bisa mengajukan fasilitas kredit/pembiayaan rumah.
Penulis: Astri Septiani
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak menjadi penentu atau syarat utama dalam pengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
SLIK merupakan catatan riwayat debitur bank maupun lembaga keuangan mengenai lancar atau tidak pembayaran pinjaman kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan debitur yang memiliki historis kredit tidak lancar atau skor SLIK buruk, tetap bisa mengajukan fasilitas kredit/pembiayaan.
Ia mengatakan SLIK hanya merupakan informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam.
"Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu," kata Mahendra saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
"Dalam kaitan itu, tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas nonlancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit/pembiayaan lain, khususnya untuk kredit/pembiayaan dengan nominal kecil," jelasnya.
Mahendra menyebut, per November 2024, ada 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada debitur yang pembayaran kreditnya tidak lancar.
Dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan KPR, OJK memberikan ruang bagi LJK untuk mengambil kebijakan pemberian kredit pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis.
Dia mengatakan OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information moral hazard dan adverse selection, dalam rangka memperlancar proses kredit pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh LJK. Di samping itu, SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam rangka menjaga iklim investasi di Indonesia," tambahnya.
Baca juga:
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa KPR Hingga Rp500 Juta dengan Suku Bunga Tetap
- Kredit UMKM di Indonesia Jauh Tertinggal Dibanding Thailand