"Karena kami merasa tidak mengutang. Bahkan orang itu sudah meninggal."
Penulis: Sigit Zulmunir
Editor:

KBR, Garut- Sebanyak 400 warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendadak terlilit utang ke perusahaan pembiayaan plat merah PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Padahal warga mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman.
Pinjaman fiktif itu bernama kredit Membangun Ekonomi Keluarga atau Mekaar. Kredit ini menyasar ibu-ibu rumah tangga untuk membantu membangun ekonomi keluarga mereka. Masyarakat mengenal pinjaman ini dengan sebutan Bank Emok. Emok dalam bahasa sunda berarti duduk, sebutan Bank Emok diberikan bagi penyalur pinjaman keliling.
Kepala Dusun Desa Sukabakti, Aca, menyatakan kasus kredit fiktif itu terungkap setelah petugas PT PNM menagih ke keluarga yang telah lama meninggal dunia selama dua tahun.
Kata dia, tagihan juga datang pada salah seorang warga yang masih kuliah.
"Itu tidak ada kejelasan, hanya ada warga yang melapor ke Kadus. Tolonglah benerin, karena kami merasa tidak mengutang. Bahkan orang itu sudah meninggal. Meninggalnya juga sudah dua tahun. Ternyata kebuka jadi sekian banyak orang yang merasa dicatut dan disalahgunakan datanya. Tinggal liat saja nanti hasil BAP dan verifikasi pihak-pihak terkait," ujar Aca, Rabu (26/07/23)
Baca juga:
- Ombudsman RI Ingatkan Kemenkeu Bayar Utang ke Masyarakat
- Menkeu: Dampak Perubahan Iklim ke Sektor Keuangan Sangat Besar
Kepala Dusun Desa Sukabakti, Aca, menyatakan bahwa saat ini warga yang telah dicatut namanya memiliki utang ke PT PNM telah diperiksa oleh polisi dan juga PNM.
Namun polisi hingga saat ini belum menyidik kasus kredit fiktif ini karena masih menunggu aduan dari warga maupun PT PNM.
Hingga berita ini diturunkan, PT PNM cabang Garut enggan memberikan tanggapannya.
Editor: Rony Sitanggang