Kemenkeu harus memberi teladan atas kepatuhan pada hukum dengan menjalankan rekomendasi yang sudah disampaikan.
Penulis: Resky Novianto
Editor:

KBR, Jakarta - Ombudsman RI kembali mengingatkan Kementerian Keuangan untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, terkait pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat Pelapor.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, Kemenkeu harus memberi teladan atas kepatuhan pada hukum dengan menjalankan rekomendasi yang sudah disampaikan.
"Sampai bahkan pada putusan peninjauan kembali, dan mestinya wajar kalau itu kemudian masyarakat mengharapkan upaya pencarian keadilan itu telah berakhir pada putusan-putusan pengadilan yang sudah sangat tinggi", ujar Najih dalam konferensi pers, Selasa (27/6/2023).
Najih menambahkan, telah menyelesaikan pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak terlapor agar putusan terkait maladministrasi dapat diselesaikan. Namun, hingga kini belum dijalankan Kemenkeu.
Baca juga:
- Transaksi Janggal di Kemenkeu, Pemerintah Bentuk Satgas TPPU
- Hasil Rapat Mahfud MD & Sri Mulyani Cs Terkait Transaksi Janggal 349 T
Sebelumnya, Kementerian Keuangan dilaporkan memiliki utang kepada sejumlah masyarakat pelapor. Totalnya mencapai sekitar Rp258.000.000.000 dari sembilan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Editor: Fadli