"Pengemudinya yang perlu kita jaga kesehatannya juga kita periksa kesehatannya supaya mereka pada saat mengemudi memang benar-benar layak"
Penulis: Siska Mutakim
Editor: Rony Sitanggang

KBR, Jakarta- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan pemeriksaan kesehatan gratis (PKG) pengemudi angkutan umum selama mudik dan libur hari raya Idulfitri 1446 H/Tahun 2025 untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kementerian Kesehatan RI, Elvieda Sariwati menyebut langkah ini diambil setelah melihat data kecelakaan lalu lintas yang semakin meningkat.
Ia menjelaskan pengecekan kesehatan setiap 6 bulan sekali, kemudian istirahat setiap 2 jam setelah berkendara.
“Ini adalah hal-hal yang kita perlu tahu dan perlu kita dorong juga untuk dilakukan bagi keselamatan jalan, keselamatan penumpang akibat dari pengemudinya. Sehingga pengemudinya yang perlu kita jaga kesehatannya juga kita periksa kesehatannya supaya mereka pada saat mengemudi memang benar-benar layak ataupun benar-benar layak dan sehat untuk mengemudi. Jadi tidak beresiko untuk terjadinya kecelakaan,” ucap Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kementerian Kesehatan RI, Elvieda Sariwati, Jumat (7/3/2025).
Dia menyebut pemeriksaan kesehatan rutin akan dilakukan di seluruh Indonesia yang mencakup tes tekanan darah, tes urin, dan alkohol. Ia menambahkan hasil pemeriksaan ini akan menjadi syarat bagi pengemudi untuk berkendara.
Ia menyebut pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan pengemudi dalam kondisi layak untuk mengemudi. Sebab, banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas karena tekanan darah tinggi dan gula darah diatas normal , yang di mana hal tersebut seharusnya tidak diperbolehkan untuk mengemudi.
“Sehingga ini perlu kita, perlu pengganti. Kalau kita lakukan pemeriksaan ini lebih awal, mungkin mereka bisa melakukan pengobatan. Makanya kita coba untuk pemantauan kesehatan pengemudi ini, untuk pemeriksaan kesehatannya, kita integrasikan atau kita gunakan skema pemeriksaan kesehatan gratis yang sekarang sedang kita lakukan,” ujarnya.
Baca juga:
- Pertamina Minta Maaf soal Dugaan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta: Belum Cukup!
- Dirut Pertamina Minta Maaf ke Masyarakat: Ini Ujian Besar
Selain itu, Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kementerian Kesehatan RI, Elvieda Sariwati menegaskan telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan di seluruh provinsi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini.
Pemeriksaan kesehatan pengemudi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Lingas dan Angkutan Jalan (RUNK), serta aturan dari Kementerian Perhubungan yang mewajibkan perusahaan angkutan umum untuk melakukan pengecekan kesehatan secara periodik.
Pemeriksaan kesehatan pengemudi akan dilaksanakan sekitar tanggal 10 hingga 22 Maret 2025 di puskesmas-puskesmas terdekat. Selain itu, pengemudi juga akan menjalani pemeriksaan ulang di terminal-terminal keberangkatan pada periode mudik, dari 24 Maret hingga 7 April 2025. Pemeriksaan ulang di terminal akan lebih fokus pada tekanan darah, gula darah, dan tes narkoba serta alkohol.
Pengemudi angkutan umum, termasuk bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan bus wisata, diharapkan mengikuti prosedur ini demi keselamatan bersama.