"Kami bersama insan-insan di Pertamina akan terus berkomitmen untuk membenahi diri kami."
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Simon Aloysius Mantiri meminta maaf kepada masyarakat atas kasus dugaan korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang.
Dia mengatakan kasus ini benar-benar menjadi pukulan telak dan salah satu ujian besar yang dihadapi Pertamina selama 67 tahun berdiri.
"Apabila terjadi beberapa tindakan-tindakan yang tentunya menyakiti hati dan menyakiti kepercayaan masyarakat Indonesia, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Pada kesempatan ini juga, kami bersama insan-insan di Pertamina akan terus berkomitmen untuk membenahi diri kami. Kami telah membentuk Tim Crisis Center untuk mengevaluasi keseluruhan proses bisnis, terutama dari aspek operasional. Kami akan terus berkomitmen untuk melakukan dan memperbaiki agar supaya tata kelola Pertamina menjadi lebih baik,” ujar Simon dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Simon menegaskan siap membantu Kejaksaan Agung mengusut kasus tersebut. Dia berjanji akan membantu penyajian data atau keterangan-keterangan tambahan.
"Kami akan siap. Kami juga menyampaikan komitmen kami, PT Pertamina (Persero) dalam penyelenggaraan kegiatan perusahaan dengan prinsip good corporate governance," katanya.
Simon mengeklaim telah melakukan uji lab terhadap 75 sampel RON 90 dan RON 92 yang tersebar di beberapa daerah. Dari hasil uji tersebut, ia memastikan kualitas BBM Pertamina sesuai dengan standar spesifikasi Kementerian ESDM.
"Kami sudah melakukan uji lab, hasilnya kualitas aman. Jadi tak perlu khawatir. Stok juga aman selama Ramadan dan Lebaran nanti," ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) total menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan Vice President (VP) Trading Operation Edward Corne. Tersangka lainnya yakni tiga pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Baca juga:
Dalam pengungkapan lebih lanjut, Kejagung menyebut total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun pada tahun 2023.
Salah satu modus yang diungkap penyidik adalah praktik blending, yaitu pencampuran BBM beroktan lebih rendah seperti RON 90 (Pertalite) dengan zat tertentu agar menyerupai RON 92 (Pertamax).
Modus lainnya yaitu pengurangan produksi kilang. Tersangka diduga mengatur hasil rapat organisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri. Produksi minyak mentah lokal ditolak dengan alasan tidak ekonomis, padahal masih memenuhi standar. Hasilnya, minyak mentah lokal diekspor, sementara kebutuhan dalam negeri dipenuhi melalui impor.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga tinggi. Serta ada indikasi pengaturan harga bersama broker yang sudah ditentukan sebelumnya memenangkan tender dengan harga lebih tinggi. Kemudian, Kejagung juga menduga ada mark-up biaya pengiriman minyak impor sebesar 13-15 persen.