"Kalau memang ada peserta pemilu yang berkeberatan dengan hasil pemilu, memang jalur konstitusionalnya ke MK."
Penulis: Shafira Aurel
Editor:

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) berjanji akan menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 secara profesional dan independen.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjamin MK akan bekerja sesuai dengan aturan undang-undang yang mengikat.
Dia mempersilahkan semua pihak mengajukan permohonan ke MK. Saat ini kata dia, MK tengah mempersiapkan desain penanganan perkara.
"Jadi, kalau memang ada peserta pemilu yang berkeberatan dengan hasil pemilu, memang jalur konstitusionalnya ke MK. Komitmen MK jelas, yakni menjalankan wewenang tersebut dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan hukum acara, independen, dan imparsial dalam memutus perkara," ujar Fajar kepada KBR melalui pesan singkat, Rabu (6/3/2024).
Fajar mengimbau masyarakat tak perlu khawatir. Dia memastikan semua perkara yang masuk akan ditangani dengan baik merujuk undang-undang.
Dalam peraturan perundang-undangan, MK memiliki kewenangan untuk memutus PHPU yang ditetapkan KPU.
Baca juga:
- Mahfud: Kami Tak Diam, Siap Bawa Dugaan Kecurangan Pilpres ke MK
- Bawaslu Fokus Persiapan Sengketa Hasil Pemilu di MK
Editor: Wahyu S.