indeks
MK Janji Independen Tangani Sengketa Pemilu

"Kalau memang ada peserta pemilu yang berkeberatan dengan hasil pemilu, memang jalur konstitusionalnya ke MK."

Penulis: Shafira Aurel

Editor:

Google News
MK Janji Independen Tangani Sengketa Pemilu
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang putusan Pengujian Materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu, Rabu (29/11/23). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) berjanji akan menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 secara profesional dan independen.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjamin MK akan bekerja sesuai dengan aturan undang-undang yang mengikat.

Dia mempersilahkan semua pihak mengajukan permohonan ke MK. Saat ini kata dia, MK tengah mempersiapkan desain penanganan perkara.

"Jadi, kalau memang ada peserta pemilu yang berkeberatan dengan hasil pemilu, memang jalur konstitusionalnya ke MK. Komitmen MK jelas, yakni menjalankan wewenang tersebut dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan hukum acara, independen, dan imparsial dalam memutus perkara," ujar Fajar kepada KBR melalui pesan singkat, Rabu (6/3/2024).

Fajar mengimbau masyarakat tak perlu khawatir. Dia memastikan semua perkara yang masuk akan ditangani dengan baik merujuk undang-undang.

Dalam peraturan perundang-undangan, MK memiliki kewenangan untuk memutus PHPU yang ditetapkan KPU.

Baca juga:

Editor: Wahyu S.

MK
mahkamah konstitusi
#kabar pemilu KBR
#PemiluDamaiTanpaHoaks
sengketa pemilu

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...