"Jadi jangan dibilang loh kok diam aja. Ndak diam, memang nunggu putusan resmi KPU."
Penulis: Shafira Aurel
Editor:

KBR, Jakarta - Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud siap mengajukan sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan seluruh bukti dugaan kecurangan di pilpres telah dikumpulkan. Kata dia, timnya hanya menunggu waktu yang tepat untuk mengajukannya ke MK.
"Masa ngajukan sekarang, kan enggak bisa. Kalau kami sudah siap TPN kami, tim hukum kami 03 sudah siap, sudah lengkap, sekarang MK buka kita langsung daftar. Jadi jangan dibilang loh kok diam aja. Ndak diam, memang nunggu putusan resmi KPU. Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak. Nah baru sudah itu tiga hari, sudah itu baru sidang. Jadi jangan dibilang diam, tapi bergerak terus," ujar Mahfud kepada wartawan di GBK, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Mahfud mengatakan serius untuk mewujudkan keadilan dan pemilu yang bersih bagi kepentingan bangsa.
Dia berharap MK dapat memutus perkara secara profesional dan tak terlibat konflik kepentingan.
Baca juga:
- Ganjar: Hak Angket Paling Fair, Enggak Perlu Takut
- Fraksi PDIP di DPR Akan Segera Bahas Usulan Hak Angket Pemilu
Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud telah membentuk Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pilpres) 2024.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan tim khusus dibentuk untuk mendalami kecurangan pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Kata dia, langkah itu dilakukan demi menyelamatkan demokrasi yang berkedaulatan rakyat agar perebutan kekuasaan tidak menghalalkan segala cara.
Editor: Wahyu S.