Pedagang kerap membeli MinyaKita dari distributor seharga Rp16 ribu per liter atau di atas harga jual eceran. Sedangkan pedagang yang menjual di atas HET terancam kena sanksi.
Penulis: Ardhi Ridwansyah, Astri Septiani, Hoirunnisa
Editor: Agus Luqman

KBR, Jakarta - Para pedagang pasar tradisional ikut terpukul dengan lonjakan harga minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita.
Mereka kerap membeli MinyaKita dari distributor seharga Rp16 ribu per liter atau di atas harga jual eceran. Sedangkan pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia APPSI Ngadiran mengatakan salah satu penyebab utama naiknya harga Minyakita adalah distribusi yang tidak merata, terutama antara ritel modern dan pasar tradisional.
Ngadiran mengeluh, distributor lebih mengutamakan ritel modern daripada pasar tradisional.
“Pasokan ke pasar tradisional khususnya, itu tidak merata. Inilah yang disinyalir menjadi penyebab harga akan tidak menentu. Memang sudah ada yang penyalurannya kepada retail modern. Tapi itu kan tidak cukup. Jadi hendaknya pasokan baik ke retail modern maupun pasar tradisional itu hendaknya bisa diberikan perimbangan,” kata Ngadiran kepada KBR, Jumat (17/1/2025).
Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran meminta pemerintah menata ulang distribusi MinyaKita dan merevisi harga eceran tertinggi agar lebih adil bagi semua pihak.
Panjangnya rantai pasok perdagangan juga diduga menjadi penyebab tingginya harga minyak goreng MinyaKita. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut, dari produsen hingga pengecer ada rantai distribusi yang Panjang.
Meski sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan tentang distribusi MinyaKita, tapi praktik di lapangan menunjukkan penjualannya melibatkan lebih banyak pihak, sehingga turut memengaruhi harga jual.
Saat ini, Kementerian Perdagangan juga memberi sanksi para pelaku usaha yang menjual MinyaKita di atas HET.
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola di Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan menyebut sanksi dijatuhkan kepada 40-an pelaku usaha, baik distributor maupun pengecer.
"Dirjen (Direktur Jenderal) PKTN telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha baik itu di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran," ujar Iqbal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 dipantau secara daring di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Kementerian Perdagangan meminta pedagang pasar mencantumkan informasi harga HET MinyaKita di depan warung atau kios mereka. Tujuannya agar meningkatkan transparansi harga dan memberikan edukasi kepada konsumen.
Baca juga:
- Naikkan Harga Minyakita, Kemendag Sanksi 41 Distributor
- Harga MinyaKita di Atas HET, KSP Identifikasi Penyebabnya
Di lain pihak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengkaji kemungkinan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk MinyaKita sebagai upaya menekan harga.
Gejolak harga MinyaKita mendapat sorotan dari kalangan anggota Komisi bidang Perdagangan di DPR RI. Anggota Komisi Perdagangan DPR, Nasim Khan meminta pemerintah segera turun tangan mencari solusi agar distribusi lebih efisien.
Nasim Khan menyebut penyebab utama kenaikan harga Minyakita adalah kendala distribusi, biaya transportasi tinggi serta beban pajak PPN.
"Pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan dan timnya, semuanya harusnya mulai melakukan sidak atau turun memantau semua pasar-pasar di daerah kita. Di mana saja. Supaya bisa tahu dengan langsung. Lalu apa solusi untuk ini? Paling tidak pengirimannya, transportasi, distribusi, dan lain-lainnya untuk distribusinya itu bisa benar-benar sampai kepada masyarakat yang sesuai dengan aturan. Itu yang berlaku, itu yang kita harapkan. Sehingga masyarakat tidak terbebani juga. Karena apa lagi minyak sangat bermanfaat, kebutuhan yang sangat utama bagi masyarakat," kata Nasim kepada KBR, Kamis (16/1/2025).
Anggota Komisi bidang Perdagangan di DPR, Nasim Khan mengatakan, DPR berencana memanggil Kementerian Perdagangan untuk membahas penyelesaian harga Minyakita ini.
Ekonom senior INDEF, Tauhid Ahmad mengatakan penyebab harga MinyaKita kini melampauai harga eceran tertinggi (HET) lantaran naiknya harga bahan baku yaitu minyak sawit mentah atau CPO.
“Bahan dasar, bahan baku. Harga pembelian Minyakita itu kan didasarkan harga lelang. Harga lelang itu naik, karena harga CPO naik. Karena ada kebijakan B40. Itu mendorong konsumsi dalam negeri untuk biodiesel semakin tinggi. Yang biasanya 9, 10 kemudian didorong 12 bahkan tahun ini didorong sampai 15 juta kilo. Nah ketika bahan baku naik, produsen akhirnya menaikkan harga harga jual MinyaKita,” kata Tauhid Ahmad kepada KBR, Kamis (16/1/2025).
Tauhid Ahmad menyarankan pemerintah berkoordinasi dengan produsen guna mengetahui harga yang pasti. Selanjutnya, pemerintah harus mengawasi sektor distribusi. Ia menduga, penyebab lain kenaikan harga minyak goreng bersubsidi ini karena ongkos yang tinggi saat penyaluran. Selain itu, pemerintah juga harus rutin menggelar operasi pasar untuk menurunkan harga jual.