Selalu ada risiko kecelakaan kerja, tetapi Maul belum mendapat jaminan perlindungan.
Penulis: Ninik Yuniati, Sindu Dharmawan, Heru Haetami
Editor: Ninik Yuniati

KBR, Jakarta- Minggu siang selepas zuhur, Maul (24) sudah di tempat kerjanya di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Katulampa 02, Kota Bogor, Jawa Barat.
Paginya, Maul sempat mencari tambahan penghasilan dengan menjadi pengemudi ojek daring. Sekitar Rp50 ribu ia dapat dari mengantar empat penumpang. Maul kemudian pulang untuk bersiap masuk sif pertama di SPPG. Profesi ini ia lakoni jauh sebelum bekerja di proyek Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi kini sifatnya hanya sampingan.
Sejak 13 Oktober 2025, Maul bergabung di SPPG Katulampa 02 di bagian gudang. Tugasnya mengecek pasokan bahan untuk MBG dan memastikan kualitasnya sesuai pesanan.
“Barang sebelum masuk ke gudang, kita cek dulu, kualitasnya oke apa enggak, kita sortir. Ada beberapa yang jelek, kita reject, kita minta tukar. Jangan sampai barang yang jelek, kita terima lalu diolah, disebar luas ke penerima,” kata Maul saat dihubungi KBR, Minggu, (30/11/2025).
Sekitar 8 jam ia bekerja dari pukul 2 hingga 10 malam. Warga asli Katulampa lulusan SMK ini diupah Rp110 rupiah per hari.
“Awal-awal (kerja) Rp100 (ribu), (dibayar) per 2 minggu, sistem per periode. Sekarang (dibayar) cash, mungkin ke depannya transfer (lewat rekening).”
Selalu ada risiko kecelakaan kerja, tetapi Maul belum mendapat jaminan perlindungan.
“Saya bagian gudang, angkat-angkat barang yang lumayan berat, takut ketiban.”
Yang Maul tahu proses pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sedang diurus pihak dapur.
“Mungkin akan disegerakan, kemarin juga lihat dari BPJS Ketenagakerjaan datang ke sini.”
Jika diurus tanpa kendala, sebentar lagi Maul akan mendapat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebelumnya kerja enggak dapat BPJS, baru sekarang ini masuk kerja dapat BPJS (Ketenagakerjaan).”

Kendala
Kepala SPPG Katulampa 02, Siti Nurul Uas Waqi’ah memastikan, seluruh pekerja, 47 orang, bakal didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat. Kata dia, mereka tak langsung didaftarkan sedari mula dapur beroperasi pada 14 Oktober 2025, karena situasi pekerja yang dinamis.
Prosesnya tersendat karena dinamika di pekerja. Di awal dapur beroperasi, pergantian karyawan sering terjadi.
“Baru tiga hari (kerja) misalkan resign, baru seminggu resign. Jadi, kita biar enggak bolak-balik, nunggu dulu nih. Biar ketahuan orang-orang yang memang kerjanya lama. Baru kita daftarkan BPJS, karena pembayaran BPJS-nya juga, kan, per bulan,” katanya.
Uas bilang, gonta-ganti pekerja paling banyak terjadi di bagian pengolahan dan pemorsian yang masuk tengah malam. Ada juga di bagian cuci ompreng karena pekerjanya harus menangani tiga ribuan ompreng saban hari selama lima hari dalam sepekan.
“Karena ompreng, kan, banyak, ribuan dan kena air terus menerus. Walaupun kita tuh udah pake sarung tangan paling mahal, paling bagus, kadang air tuh masuk dan bikin keriput. Malah ada yang sampai pembekuan darah, itu pernah.”
Kendala lain adalah pekerja kesulitan melengkapi dokumen. Misalnya terjadi pada pekerja dari kalangan lanjut usia dan kurang melek teknologi.
Kata Uas, tak ada kendala soal anggaran, karena premi BPJS Ketenagakerjaan Rp16.800 per bulan, ditanggung Badan Gizi Nasional (BGN).
Sebulan lebih dapur beroperasi, kecelakaan kerja yang sering terjadi di SPPG Katulampa 02 adalah tersayat pisau. Kata Uas, selama belum dikover BPJS Ketenagakerjaan, pihak dapur yang menanggung biaya pengobatannya.
“Kita juga meminta untuk si relawan (pekerja) berobat ke puskesmas terdekat untuk membalut luka kecilnya, at least biar lukanya tidak mengganggu saat pekerjaan atau mengontaminasi makanan di saat pekerjaan berlangsung,” imbuhnya.

Kesepakatan
April 2025 lalu, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN sepakat memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja yang terlibat proyek MBG. Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Kepala BGN Dadan Hindayana, Senin, 23 April 2025.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengapreasiasi inisiatif BGN dan bakal mendukung proyek MBG.
"Ini adalah bentuk sinergi yang sangat baik, karena banyak sekali pekerjaan yang terlibat di SPPG dan semua pekerja itu wajib dilindungi oleh negara. Wujud negara hadir adalah mereka terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Anggoro dalam keterangan resminya, Rabu, 23 April 2025, seperti dikutip dari situs bpjsketenagakerjaan.go.id.
Saat itu, masih ada 1.083 SPPG yang beroperasi, dengan pekerja lebih dari 50 ribu. Kini, sudah ada 14.773 SPPG beroperasi. Sebarannya meliputi 38 provinsi, 509/514 kabupaten/kota, dan 7 ribu lebih kecamatan, per 11 November 2025.
Kepala BGN, Dadan Hindayana saat itu memproyeksikan jumlah pekerja di ekosistem MBG akan bertambah hingga 1,2 juta orang. Ia ingin, semua pekerja yang terlibat MBG terlindungi secara sosial, dan tidak merasa cemas ketika bekerja.
"Kami tidak memotong gaji mereka, tetapi kami membayar preminya untuk mereka," kata Dadan.

Belum Merata
Tujuh bulanan sejak nota kesepahaman kedua lembaga itu diteken, masih banyak SPPG yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Semisal di Jombang, Jawa Timur. Di sana, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja MBG masih belum merata.
Koordinator BGN Jombang, Deni Setiawan Hakim, menjelaskan, per 20 November 2025, baru 13 SPPG yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami juga terus mendorong agar setiap dapur dapat memiliki BPJS, dan pihak BPJS (BPJS-TK) juga mendorong setiap dapur di Jombang memiliki BPJS," katanya kepada KBR, Sabtu (29/11/2025).
BGN memberikan kuota 133 SPPG untuk Jombang. Sejauh ini, sudah ada 77 titik diisi, dan 38 di antaranya telah beroperasi. Total jumlah serapan tenaga kerja mencapai 1.786 orang, tetapi baru 650-an orang yang sudah dikover BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, ada 1.136 pekerja di 25 SPPG belum terlindungi.
Deni menargetkan, seluruh pekerja SPPG di Jombang sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan tahun ini.
"Jika ada yang belum, saya akan menegur mereka untuk segera mendaftarkan," tuturnya.
Deni menegaskan, premi BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh BGN lewat alokasi dana operasional.

Dinamika
Cerita berbeda terjadi di SPPG Cileunyi Al Kasyaf di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. SPPG yang dikelola Yayasan Al Kasyaf ini sudah beroperasi sejak 17 Februari 2025 dan sekarang melayani hampir empat ribu penerima manfaat MBG.
Seluruh pekerjanya yang mencapai 112 orang sudah dikover BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, menurut salah satu pendiri Yayasan Al Kasyaf, Christiyanti Nour Madani, manfaat yang diterima pekerja beragam, ada yang menerima Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian, tetapi ada juga yang hanya menerima JKK.
Perbedaan ini diberlakukan untuk mencegah pekerja dari kelompok miskin dicoret dari daftar penerima bantuan sosial pemerintah, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Christi, demikian ia akrab disapa, merujuk ke pengalaman pengajar Al Kasyaf yang mengalami hal serupa di tempat kerja sebelumnya. Ia kehilangan semua bansos pemerintah karena didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau yang sudah dibayarkan pemerintah akan jadi hilang statusnya karena dianggap sudah tidak berada di dalam desil 1, kan, sudah mampu,” tutur Christi kepada KBR, Sabtu, 29 November 2025.
Akibat persoalan ini, proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan di dapur MBG Al Kasyaf sempat tersendat.
Christi meminta bantuan Kementerian UMKM yang kemudian ditindaklanjuti melalui diskusi bersama pimpinan BPJS Ketenagakerjaan. Akhirnya ada titik temu. Christi diminta menyerahkan daftar pekerja MBG lengkap dengan status sebagai penerima bantuan pemerintah atau bukan. Setelahnya, BPJS Ketenagakerjaan yang menentukan apakah si pekerja bakal mendapat satu atau dua manfaat
“BPJS ketenagakerjaan yang milih, berarti si relawan ini dapat benefit satu atau dapat benefit dua. Yang pasti kita harus tetap menjaga PBI (penerima bantuan iuran)-nya ini biar selamat,” ungkapnya.

Sikap DPR
Permasalahan ini direspons Anggota Komisi IX DPR yang membidangi Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Irma Suryani. Kata dia, semestinya kepesertaan PBI BPJS Kesehatan maupun bansos lain tak serta merta dicabut begitu pekerja MBG terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Tidak serta merta dicabut. Nanti kami luruskan dulu,” ujar politikus Partai Nasdem ini kepada KBR, Minggu, (30/11/2025).
Irma juga bakal meminta soal data terbaru pekerja MBG yang sudah dikover BPJS Ketenagakerjaan ke BGN maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan Paripurna
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mendorong agar pekerja MBG berstatus pekerja formal, sehingga bisa mendapat perlindungan penuh. Tak hanya JKK, JKM, tetapi juga Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Menurutnya, pekerja MBG memenuhi persyaratan sebagai pekerja formal.
“Karena ada perintah, upah, dan pekerjaan, maka pekerja di SPPG ini harusnya pekerja formal. Nah, konsekuensi definisi sebagai pekerja formal, maka jaminan sosialnya juga harus paripurna,” jelasnya (kita butuh keterangan waktu ini, krn masuk poin penilaian).
Kata Timboel, berkaca pada skema BPJS Ketenagakerjaan saat ini, pemerintah tampaknya ingin pekerja MBG berstatus informal.

Situasi tersebut mencerminkan kerentanan pekerja, karena daya tawarnya rendah di hadapan pemberi kerja. Ia menyinggung banyak mitra dapur atau SPPG yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan ada kasus pekerja MBG mendapat upah tak layak.
Menurut Timboel, BGN mestinya memberikan aturan jelas berikut sanksi jika SPPG atau mitra dapur melakukan pelanggaran.
BGN memerinci ketentuan tentang upah minimal pekerja MBG, jam kerja, hingga tenggat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
“Itu, kan, bagian dari menjamin si pekerja mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pekerjaan yang layak kan artinya dia dilindungi enggak? Penghidupan yang layak, upahnya layak enggak? Enggak sekadar kerja.”
Segenap aturan itu harus diikuti dengan sanksi apabila dilanggar. Timboel mengingatkan, kondisi layak kerja juga bakal berdampak pada kualitas pekerjaan.
Baca juga:






