“Ada enam kasus yang korbannya dimutilasi. Bahkan ada yang ..."
Penulis: Hoirunnisa, Heru Haetami
Editor: Sindu


KBR, Jakarta- Satu orang perempuan Indonesia meninggal dibunuh setiap dua hari sekali selama 2024. Data ini merujuk laporan terbaru Jakarta Feminist soal angka femisida di Indonesia.
Sepanjang 2024, organisasi ini mencatat 204 kasus femisida dengan 209 korban perempuan dan 239 pelaku teridentifikasi. Menurut direktur program Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta, Anindya Restuviani, angka tersebut setara satu kasus pembunuhan perempuan setiap dua hari.
“Setiap dua hari setidaknya ada satu perempuan di Indonesia yang mengalami femisida,” kata Anindya Restuviani, direktur program Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta, dalam paparannya, Senin, 24 November 2025.
Menurutnya, temuan itu belum mencerminkan keseluruhan situasi, karena masih banyak wilayah tak memberitakan kasus pembunuhan perempuan.
“Bukan berarti enggak ada femisida. Tetapi, bisa jadi tidak ada yang meliput pembunuhan terhadap perempuan tersebut. Tidak ada yang meliput femisida kayak Gorontalo, aku kalau enggak salah, terus Provinsi Papua yang baru itu,” ujarnya.
Bukan Sekadar Pembunuhan
Vivi menjelaskan, femisida memiliki konteks lebih spesifik dibanding pembunuhan biasa, yakni ada diskriminasi dan bias gender dalam kematian perempuan.
“Yang ternyata secara langsung itu dimiliki oleh pelaku atau secara sistem masyarakat itu sudah punya bias gender terhadap perempuan. Ada pengalaman-pengalaman gender yang akhirnya membuat mereka itu lebih rentan perempuan itu lebih rentan untuk dibunuh,” katanya.
Ia menegaskan, femisida tidak hanya dilakukan individu, tetapi juga dapat terjadi akibat kebijakan atau situasi sistemik yang membuat perempuan tidak memiliki akses keselamatan dasar. Contohnya kematian perempuan hamil tidak memperoleh pelayanan kesehatan memadai.

Tidak Ada Kerangka Hukum
Salah satu masalah utama yang disorot Jakarta Feminist adalah ketiadaan kerangka hukum khusus femisida. Pemerintah masih menggabungkan seluruh kasus dalam kategori “pembunuhan”.
“Kalau di Indonesia seberapa banyak data perempuan yang dibunuh di Indonesia? Ternyata enggak ada. Indonesia enggak punya itu. Pemerintah, dia enggak memisahkan antara femisida dengan homicide atau pembunuhan secara umum,” ujar Vivi.
Meski sejumlah pasal, termasuk UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dapat digunakan untuk memenuhi hak korban dan keluarga melalui mekanisme restitusi, implementasinya masih minim.
"Tetapi, sebetulnya ada beberapa, ya, tadi. Kayak termasuk UU TPKS yang sebetulnya bisa membantu untuk kita menggunakan undang-undang tersebut untuk akhirnya memenuhi hak korban dan juga keluarganya. Cuma yang tadi, masa ya, kita harus kayak gitu mulu,” kata Vivi.
Hal ini membuat proses penanganan kasus sering mengabaikan motif gender dan pola kekerasan sebelumnya, termasuk riwayat KDRT.
Motif Dominan
Data 2024 menunjukkan, sebagian besar femisida terjadi dalam relasi intim, 42% melibatkan suami, pacar, mantan, atau perselingkuhan.
“Kebanyakan, hampir semua kasus itu korban sebenarnya sudah pernah at some point, itu melaporkan. Dia sudah pernah cerita bahwa ini pasangan aku, dia melakukan kekerasan dalam rumah tangga bahkan ada beberapa berita ada beberapa kasus, yang melapornya itu sudah sampai polisi,” kata Vivi.
Namun, banyak laporan justru berujung pada pendorongan untuk rujuk, hingga akhirnya bereskalasi menjadi pembunuhan. Peningkatan signifikan juga terlihat pada femisida terkait kehamilan tidak diinginkan.
“Banyak korban-korban yang ternyata ketahuan dia hamil, pelaku tidak pengen si perempuan ini melanjutkan kehamilannya, jadi yang dia lakukan adalah membunuh,” jelas Vivi.
Beberapa kasus bahkan melibatkan pemaksaan aborsi berbahaya atau menjadikan korban sebagai bagian dari praktik pesugihan.
Kekerasan Seksual Mengiringi Banyak Kasus Pembunuhan
Jakarta Feminist menemukan pola bahwa kekerasan seksual kerap terjadi sebelum, saat, atau setelah pembunuhan.
“Perempuan korban femisida itu sangat tidak manusiawi sangat brutal. Ya, ditinggalin gitu aja di TKP. Seperti aku bilang tadi sebelum sesaat dan sesudah. Kita bisa melihat bahwa tubuh perempuan itu masih diobjektifikasi ada kekerasan seksual yang ada di situ,” kata Vivi.
Hal itu terbukti dari berbagai pembunuhan terhadap wanita yang telah tercatat oleh Jakarta Feminist. Perlakuan terhadap tubuh korban sering tidak manusiawi.
“Ada enam kasus yang korbannya dimutilasi… bahkan ada yang diperkosa setelah dia meninggal,” jelasnya.

Korban Transpuan Tidak Terlihat di Statistik
Pemantauan terhadap catatan kasus femisida juga menuai tantangan di hal lain. Kasus femisida terhadap transpuan diyakini jauh lebih besar dari angka yang muncul di media.
“Banyak keluarga yang malu karena anaknya trans, akhirnya dia tidak mau melaporkan pembunuhan itu sebagai pembunuhan,” kata Vivi.
Ia menambahkan, banyak transpuan menjadi target serangan hanya karena identitasnya. Jakarta Feminist mencatat salah satu kejadiannya terjadi di Morowali.
“Itu beneran dia enggak ngapa-ngapain. Jadi, ada segerombolan orang enggak suka sama transpuan, dikejar, digebukin, sampai dia akhirnya meninggal. Hanya karena dia transpuan,” tutur Vivi.
Korban Sekunder: Anak dan Keluarga yang Tak Terlihat
Dalam validasi data dengan pengada layanan, Jakarta Feminist menemukan satu kasus anak menjadi saksi pembunuhan ibu mereka, tetapi baru berani bersuara setelah dewasa.
“Anaknya itu melihat bapaknya ngecor jenazah ibunya … tetapi baru bisa bercerita saat dia besar,” kata Vivi mengutip laporan LBH APIK Makassar.
Di sisi lain, banyak anak ingin pelaku yang juga ayah mereka tidak dipenjara karena bergantung secara ekonomi.
“Mereka benci sama bapaknya … tetapi mereka masih bergantung kepada bapaknya,” lanjut Vivi.

Contoh Lain Kasus Femisida
September 2024, publik digemparkan kematian Nia Kurnia Sari, perempuan penjual gorengan berusia 18 tahun di Padang, Pariaman. Nia, mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh dengan cara dibekap pelaku.
Maret 2025, jurnalis Juwita dibunuh kekasihnya yang merupakan anggota TNI AL. Pada kasus kematian Juwita, keluarga meminta penyidik mendalami cairan mani yang ditemukan di rahim korban. Mani itu yang menguatkan dugaan jurnalis Juwita diperkosa terlebih dahulu sebelum dibunuh pelaku.
Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan pembunuhan terhadap Nia dan Juwita merupakan femisida.
Komnas Perempuan menyebut femisida sebagai pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya, suatu tindakan yang dipicu rasa memiliki, kontrol, dominasi, serta kebencian terhadap perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani mengatakan, femisida bukan sekadar tindak kriminal, tetapi puncak dari kekerasan berbasis gender.
“Femisida bukan peristiwa personal, bukan spontatinas ledak emosi sesaat, tetapi kegagalan struktural dalam melindungi hak hidup perempuan,” ucap Chatarina dalam keterangan, Senin, (24/11/2025).
Data Versi Komnas Perempuan
Tahun ini, data Komnas Perempuan mencatat sepuluh kasus femisida telah diadukan ke lembaga antikekerasan itu.
Rinciannya, tujuh femisida intim dan tiga femisida non-intim. Salah satunya berupa femisida intim tidak langsung, yakni penelantaran dan kekerasan psikis bertahun-tahun yang menyebabkan korban meninggal.
Sementara berdasarkan pemantauan media, dalam satu tahun kebelakang, ada 453 pemberitaan pembunuhan perempuan. 239 kasus teridentifikasi sebagai femisida.
Dari data tersebut, Komnas Perempuan menyoroti femisida yang dialami perempuan yang dilacurkan 15 kasus, femisida dalam konteks kekerasan berbasis gender online 11 kasus.
Lalu, lima kasus femisida di dalam konteks konflik bersenjata, dua kasus terkait keragaman identitas gender dan seksual (KIGS), dan satu kasus femisida terhadap penyandang disabilitas. Selain juga femisida terhadap anak perempuan angkanya mencapai 24 kasus.
Pelaku
Komisioner Komnas Perempuan Irwan Setiawan mengungkap, mayoritas pelaku adalah orang terdekat yaitu suami/pasangan dan pacar.
“Sementara bentuk kekerasan yang dilakukan para pelaku sangat brutal, mulai dari dicekik, diperkosa, hingga digorok. Bahkan perkosaan, kekerasan seksual, penghinaan dan pelecehan masih berlanjut pada tubuh korban setelah meninggal, seperti dibuang, diikat, dimutilasi, dibakar, dan lain-lain,” kata Irwan.
“Motif yang kerap disebut ‘cemburu’, ‘sakit hati’, atau konflik ekonomi sesungguhnya mencerminkan kontrol dan dominasi, di mana pelaku menggunakan kekerasan ekstrem saat perempuan mengambil keputusan atas hidupnya seperti ingin berpisah, aktif di dunia digital, berkawan, bekerja, menolak hubungan seksual, atau ingin mandiri,” imbuhnya.
Dalam konteks relasi digital, laporan Komnas Perempuan menemukan pola relasi yang dimulai dari komunikasi daring, dengan kedekatan semu yang cepat dibangun.
“Pelaku memetakan kerentanan korban, menumbuhkan rasa memiliki, mengundang ke pertemuan di ruang privat (misalnya hotel), yang kemudian berujung pada kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga pembunuhan ketika korban tidak memenuhi keinginan pelaku. Teknologi di sini menjadi perantara relasi kuasa yang timpang,” ujar Irwan.

Luput dari perhatian negara dan media.
Komisioner Komnas Perempuan Chatarina Pancer Istiyani menilai, absennya femisida dari perhatian negara karena fenomena ini tidak diakui sebagai kejahatan berbasis gender yang ekstrem.
Meski fenomenanya terus terjadi, kasus-kasus femisida kerap dilaporkan sebagai kejahatan umum tanpa penelusuran konteks gender yang melatarbelakanginya.
“Oleh karena itu, negara wajib hadir mencegah, mengintervensi, dan mengadili setiap kasus tanpa diskriminasi. Nyawa perempuan tidak boleh hilang dalam senyap.” kata Chatarina.
Sementara itu, dalam ruang lingkup media, Chatarina menyoroti maraknya pemberitaan femisida yang dikemas sensasional, jauh dari prinsip etis dan berperspektif korban.
“Kawan-kawan jurnalis masih cenderung menulis isu femisida dengan muatan sensasional,” ujarnya.
Chatarina mencontohkan penggunaan label seperti ‘penagih utang’, ‘PSK’, atau ‘janda’ dalam berita. Dia bilang, pelabelan ini akan semakin memperburuk stigma korban. Memublikasikan kronologi secara berlebihan juga dilarang lantaran dapat memicu imitasi kekerasan.
“Kronologi yang sangat detail dan provokatif itu jangan lagi. Bisa menular ke orang yang membaca,” tegasnya.
Masalah Pemberitaan Media: Hiperbolis, Victim Blaming, dan Objektifikasi
Pada monitoring 2024, Jakarta Feminis juga menemukan pemberitaan media tentang femisida belum sensitif terhadap korban.
“Sayangnya,35 persen itu masih menggunakan bahasa yang cukup hiperbolis. Kita lihat dari tadi ya, masih banyak bahasa-bahasa hiperbolis itu ditunjukkan. Terus, 23 persen itu tidak melindungi privasi korban, dan 18 persen, alhamdulillah sudah cukup baik,” katanya.
Contoh yang paling sering adalah penyalahgunaan fokus berita, seperti menyoroti kecantikan korban atau menyalahkan perilakunya. Seperti 'Gadis cantik dibunuh' kutip Vivi sebagai salah satu bentuk objektifikasi yang masih muncul di berita.
Kasus Tidak Diikuti, Keadilan Tidak Tuntas
Banyak media hanya memberitakan kasus pada saat viral, tetapi tidak melakukan liputan lanjutan terkait proses hukum.
“Masih banyak media yang… enggak follow up kasusnya seperti apa,” ujar Vivi.
Kondisi ini membuat pemantauan keadilan bagi keluarga korban menjadi terhambat, termasuk dalam upaya memperoleh restitusi melalui UU TPKS yang hingga kini sangat jarang digunakan.

Konsep dan Istilah
Situasi ini menurut Anggota Divisi Gender AJI Indonesia, Nurul Nur Azizah, menggambarkan masih banyak jurnalis dan media belum memahami konsep femisida secara utuh, baik secara istilah maupun perspektif.
“Sebagian berita masih menyudutkan korban, menormalkan tindakan pelaku, atau bahkan melakukan victim blaming,” ujar Nurul di Jakarta, Senin, (24/11/2025).
Dalam menulis femisida, media harus mengangkat konteks relasi kuasa gender dan menghentikan praktik victim-blaming maupun normalisasi pelaku dalam pemberitaan kasus pembunuhan terhadap perempuan.
Komnas Perempuan dorong optimalisasi peran APH
Untuk mencegah dan mengurangi risiko femisida, Komnas Perempuan mendorong Polri mengembangkan pedoman khusus untuk investigasi femisida yang bebas stereotip gender dan berbasis HAM. Selain itu, kompetensi aparat dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender dan asesmen risiko eskalasi kekerasan.
Chatarina bilang, seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, juga didorong mengoptimalkan penggunaan instrumen hukum yang telah tersedia.
Hal ini mencakup pemanfaatan pasal pemberat serta penggunaan undang-undang spesifik seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Setiap korban menuntut perubahan sistem agar tidak ada lagi femisida di negeri ini. Pencegahan harus dilakukan mulai dari laporan KDRT. Banyak femisida merupakan puncak dari rentetan kekerasan yang terabaikan,” ujar Chatarina.
Menurut Komnas Perempuan, optimalisasi ini penting agar APH dapat meningkatkan kemampuan membaca dan menganalisis secara mendalam konteks yang melatarbelakangi kasus pembunuhan perempuan, terutama yang melibatkan unsur kekerasan berulang dan adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.
Dengan demikian, tuntutan dan putusan yang dijatuhkan diharapkan dapat mencerminkan bobot kejahatan dan dampak traumatis dari kekerasan yang sistemik.
Baca juga:





