indeks
Medan Tempati Peringkat Pertama Kekerasan Anak di Sumut

Anak masih menjadi kelompok yang rentan dari tindak kekerasan. Pasalnya, berdasarkan catatan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) sepanjang tahun 2012 tercatat ada 218 anak menjadi korban tindak kekerasan, pencabulan, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya di

Penulis: Star News FM

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Medan Tempati Peringkat Pertama Kekerasan Anak di Sumut
medan, kekerasan anak

KBR68H, Medan- Anak masih menjadi kelompok yang rentan dari tindak kekerasan. Pasalnya, berdasarkan catatan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) sepanjang tahun 2012 tercatat ada 218 anak menjadi korban tindak kekerasan, pencabulan, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya di Sumatera Utara.

“Dari data itu, Kota Medan merupakan daerah tertinggi terjadinya tindak kekerasan terhadap anak mencapai 72 korban, disusul Kabupaten Deli Serdang 29 korban dan Serdang Bedagai,” sebut Staf Divisi Anak dan Perempuan YPI, Mitra Lubis SH, Kamis (28/2).

Ditinjau dari pelaku, kata Mitra, ada 63 orang yang tidak dikenal merupakan pelaku kekerasan terhadap anak, kemudian pacar sebanyak 38 orang dan tetangga 30 orang. Untuk tingkat pendidikan, kata Mitra, tingkat SMA mencapai 74 korban, SMP 66 korban dan SD 36 korban.

”Usia yang paling rentan terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dominan di usia 15-16 tahun mencapai 60 korban dan usia 17-18 tahun mencapai 56 korban,” ujarnya.

Mitra meyakini, kasus kekerasan yang menimpa anak masih sangat banyak dan tidak terungkap ke permukaan. Hal ini, katanya, tentu saja sangat mengkhawatirkan bahkan mengerikan, karena menimpa anak-anak yang notabenenya generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa.  

“Negara memiliki tanggungjawab penuh untuk menjamin kesejahteraan dan melindungi hak-hak warga negaranya, termasuk hak-hak anak,” ungkap Mitra

Sebagaimana amanat UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sambung Mitra, negara harus menjamin hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi setiap anak.

“Sudah begitu banyak undang-undang beserta turunannya yang mencantumkan dan mengatur hak-hak anak, akan tetapi kenyataannya semakin banyak pula ditemukan anak yang berkonflik dengan hokum. Hal ini tentu saja mengundang pertanyaan kita semua, mengapa ini bisa terjadi pada generasi muda kita,” ujar Mitra mempertanyakan.

Kasus-kasus pencabulan, penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, eksploitasi, trafiking dan lainnya yang banyak menimpa anak-anak, tambah Mitra, harus segera dituntaskan dan menghukum pelakunya semaksimal mungkin, sehingga akan memberikan efek jera bagi pelaku maupun orang yang mempunyai niat jahat, jangan sampai ada tebang pilih.

Sedang untuk anak sebagai pelaku, penanganannya diatur dalam UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan peraturan terbaru yakni UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistei Peradilan Pidana Anak yang akan diberlakukan nantinya. “Dengan adanya undang undang ini, anak sebagai pelaku tetap mendapatkan pembinaan mental dan emosional agar dapat berkembang secara wajar,” harapnya.

Artinya, lanjut Mitra, pada tahun 2013 ini, harapan besar diletakkan pada semua elemen di atas agar tetap mengenali dan memenuhi tugas-tugasnya dalam mengawal perlindungan anak. “Karena kegagalan melindungi anak-anak akan mengancam pembangunan nasional dan menimbulkan efek negatif bagi kelanjutan cita-cita bangsa dan negara ini,” pungkasnya.

Sumber:  Star News FM

medan
kekerasan anak

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...