indeks
Akar Masalah Penegakan Hukum di Kasus Hogi Minaya

Pakar Hukum King Faisal Sulaiman menilai kasus yang menjerat Hogi menimbulkan keresahan karena sejak awal penetapan tersangkanya bermasalah dan tidak cukup kuat secara hukum pidana.

Penulis: Ken Fitriani

Editor: Resky Novianto

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
hogi
Hogi Minaya dan Arsita Minaya, dalam konferensi pers di Sleman, Jumat (30/1/2026). (KBR/Ken).

KBR, Yogyakarta- Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto dinonaktifkan pada Jumat (30/1/2026), usai ditemukan adanya pelanggaran terkait pengawasan terhadap kasus Hogi Minaya.

Hogi Minaya merupakan seorang suami yang menjadi tersangka usai berusaha mengejar dua penjambret yang merampok tas istrinya. Hogi mengejar dengan mengendarai mobil, namun dalam pengejaran, motor yang dikendarai kedua jambret itu oleng hingga menabrak tembok April 2025 lalu. Mereka pun tewas.

Namun, Hogi malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Penetapan Tersangka Hogi Minaya Bermasalah Sejak Awal

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman, menilai penonaktifan dua pejabat di Polresta Sleman sebagai langkah tepat dalam menjaga akuntabilitas institusi kepolisian.

“Kasus yang menjerat Hogi menimbulkan keresahan karena sejak awal penetapan tersangkanya bermasalah dan tidak cukup kuat secara hukum pidana,” ujar King dalam keterangan yang diterima KBR, Sabtu (31/1/2026).

King juga menyoroti polemik dalam kasus Hogi, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap dua pelaku penjambretan, tidak dapat dilepaskan dari lemahnya penerapan standar operasional prosedur dalam proses penyidikan.

Seorang pria berbatik berbicara dan bergestur menggunakan mikrofon di acara seminar atau konferensi.
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman. (Humas UMY).
Advertisement image

King menegaskan, pimpinan kepolisian memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan penggunaan pasal dan penetapan status hukum dilakukan secara cermat, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia pun menekankan perlunya evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

“Penonaktifan ini seharusnya menjadi titik awal pembenahan tata kelola penegakan hukum di internal kepolisian,” jelas King.

Penonaktifan, Indikasi Lemah Pengawasan Koordinasi, dan Peluang Sanksi 

Kapolda DIY, Irjen Pol. Anggoro Sukartono mengatakan, penonaktifan Edy Setyanto ini berdasarkan pada temuan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah dibimbing langsung Itwasda.

"Ditemukan adanya pelanggaran terkait dengan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolresta," katanya kepada wartawan di Mapolda DIY, Jumat (30/1/2026).

Penonaktifan ini, sambung Anggoro, untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolres maupun Kasat Lantas.

Menurut Anggoro, lemahnya pengawasan pimpinan berdampak langsung pada penanganan perkara Hogi Minaya sehingga memicu kegaduhan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Audit internal, kata dia, menemukan lemahnya pengawasan dan koordinasi antarfungsi di Polresta Sleman.

Pejabat tinggi Polri Anggoro memberikan keterangan pers didampingi jajaran kepolisian lainnya.
Kapolda DIY, Irjen Pol. Anggoro Sukartono saat memberikan keterangan resmi terkait penonaktifan Kapolresta Sleman, di Mapolda DIY, Jumat (30/1/2026). (KBR/Ken).
Advertisement image

Terkait evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang, lanjut Anggoro, pihaknya telah melakukan berbagai langkah pembinaan, termasuk pengawasan internal, pemberian petunjuk dan arahan, serta peningkatan koordinasi antar fungsi.

Sementara soal adanya kemungkinan sanksi lanjutan, Anggoro menegaskan, proses pemeriksaan masih berlanjut. Apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, baik terhadap Kapolresta, Kasat Lantas, maupun penyidik terkait, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik Geram dengan Penetapan Tersangka Hogi

Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba menyebut, langkah penonaktifan Kapolresta dan Kasat Lantas Polres Sleman cukup tepat namun terlambat lantaran kasusnya telanjur memicu kegaduhan dan tekanan dari publik.

"Kenapa lambat saya bilang, karena waktu itu kasusnya sudah viral. Kenapa baru sekarang dilakukan penonaktifan setelah ramai-ramai? No viral no justice, itu kembali menggema," jelasnya kepada KBR.

Kamba turut menyoroti GPS yang sempat dipasang di kaki Hogi ketika ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai langkah tersebut tidak mencerminkan sisi kemanusiaan.

"Mohon maaf itu seperti mengawasi binatang. Walaupun sekarang GPS-nya sudah dilepas ya," tegasnya.

Pria berambut abu-abu dengan masker di dagu menyampaikan pandangan dalam wawancara atau diskusi di dalam ruangan.
Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba saat ditemui di Yogyakarta, Jumat (30/1/2026). (KBR/Ken).
Advertisement image

Murka Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa polemik penetapan tersangka terhadap suami korban penjambretan di Sleman, Yogyakarta karena pelaku jambret meninggal, memprihatinkan di tengah tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri.

Menurut dia, polemik yang terjadi itu bisa dipahami secara "kasat mata" bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman itu bermasalah.

"Ini publik marah Pak, kami juga marah," katanya rapat dengar pendapat (RDP) dan RDPU dengan Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, dan Kuasa Hukum Hogi Minaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 28 Januari 2026.

Dia menilai bahwa polemik hukum yang terjadi itu membuat situasi menjadi sulit.

Walhasil, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk menghentikan perkara yang menjerat Hogi Minaya. Keputusan itu disampaikan Habiburokhman saat membacakan kesimpulan 

Penghentian itu, lanjut dia, berdasarkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pria bersetelan jas menyampaikan pernyataan di mikrofon dalam rapat atau sidang resmi.
Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dan RDPU dengan Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, dan Kuasa Hukum Hogi Minaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Nadia Putri Rahmani.
Advertisement image

Habiburokhman melanjutkan, dalam kesimpulan kedua, Komisi III DPR RI meminta kepada penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

Lalu, dalam kesimpulan ketiga, Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media.

Wamenkum: Hogi Lakukan Pembelaan Terpaksa

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menilai penabrak jambret di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melakukan pembelaan terpaksa.

"Pendapat saya pribadi, seorang (korban, red) jambret, yang kemudian dia menabrak yang menjambret dan tewas bagi saya itu adalah pembelaan terpaksa," ujar Eddy sapaan akrabnya usai acara sosialisasi KUHP-KUHAP baru kepada Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) di Jakarta, Rabu (28/1/2026) dikutip dari ANTARA.

Sosok pria berjas coklat dengan kemeja kotak-kotak dan kacamata bertengger di kepala dalam suasana rapat atau acara pemerintah.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dalam wawancara cegat usai acara sosialisasi KUHP-KUHAP baru kepada Pepabri di Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA/Muhammad Rizki
Advertisement image

Eddy menjelaskan pembelaan itu terjadi karena barang yang dimiliki penabrak dikuasai oleh pelaku jambret, terkecuali pelaku sempat membuang barang penabrak.

Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.

Kejari Sleman Hentikan Kasus Hogi Minaya

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan bahwa kedua belah pihak menyatakan saling memaafkan dan sudah saling menyadari bahwa kejadian sudah berlalu serta berupaya menyelesaikan dengan Keadilan Restoratif.

Kejari telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam kasus yang menjerat Hogi. Penuntutan itu terkait perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua penjambret yang merampas barang istri Hogi, Arista Minaya.

Pejabat Kejaksaan Agung berseragam cokelat memberikan keterangan dalam sebuah wawancara media.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yulianto saat ditemui di Kantor Kejari Sleman, Jumat (30/1/2026). (KBR/Ken).
Advertisement image

Bambang menyatakan SKP2 tersebut telah diterbitkan pada 29 Januari 2026. Penerbitan SKP2 menandai berakhirnya perkara yang ramai dan menjadi sorotan publik.

Penutupan kasus dilakukan setelah serangkaian proses, termasuk rapat dengar pendapat di Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

Pengakuan Hogi Minaya 

Hogi Minaya mengungkapkan, dirinya merasa lega terkait keputusan penutupan perkara oleh Kejari Sleman. Menurutnya, kasus yang dialami dari April 2025 hingga saat ini sangat menguras tenaga, waktu dan pikiran.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami. Saya merasa lega, kasus ini sangat menguras pikiran, tenaga, capeklah pokoknya," ungkapnya kepada media, Jumat (30/1/2026).

Ditutupnya kasus ini, Hogi berencana untuk membuka lembaran baru dan menjalankan aktivitasnya seperti biasa dengan tenang.

“Ke depan saya ingin membuka lembaran baru, bekerja seperti biasanya, beraktivitas seperti biasanya," jelasnya.

Istri Hogi Minaya: Jangan Ada Lagi Kasus Seperti Suami Saya

Pada kesempatan yang sama, Istri Hogi, Arsita Minaya juga bersyukur kasus yang menimpa suaminya telah selesai. Ia beserta keluarganya menganggap masalah ini sudah memasuki babak akhir.

Arsita berharap, ke depannya tidak ada lagi kasus-kasus seperti yang menimpa suaminya. Aparat Penegak Hukum pun juga bisa lebih bijaksana dalam menerapkan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Pria berkacamata mengenakan kemeja biru dan jaket abu-abu sedang menyampaikan pernyataan dalam acara media.
Kuasa Hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo dalam konferensi pers di Sleman, Jumat (30/1/2026). (KBR/Ken).
Advertisement image

Sementara Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, mengatakan, ia telah menerima SKP2 tersebut. Adanya penerbitan surat itu memastikan kliennya tidak lagi berurusan dengan hukum.

"Dengan demikian, tindak pidana yang disangkakan ke kami (Hogi) bukan merupakan tindak pidana sehingga harus dihentikan demi kepentingan hukum. Barang bukti STNK, SIM yang disita, mobil, sudah dikembalikan dan sudah saya ambil," pungkas Teguh.

Baca juga:

Suara dari Pinggiran: Christ Belseran Raih Penghargaan Oktovianus Pogau 2025

Tata Kelola Anggaran Pendidikan Rusak, MBG dan BGN Harus Dievaluasi

Hogi Minaya
Jambret
Sleman
Kapolresta Sleman
Edy Setyanto Erning Wibowo
Mulyanto
Polri
Penjambret tewas


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...