Anggota Fraksi PDIP di DPR Hendrawan Supratikno membantah PDIP ragu-ragu mengusulkan hak angket kecurangan pemilu di DPR.
Penulis: Astri Septiani
Editor:

KBR, Jakarta - Anggota Fraksi PDIP di DPR Hendrawan Supratikno membantah PDIP ragu-ragu mengusulkan hak angket dugaan kecurangan pemilu di DPR.
Ia menyebut, usulan hak angket baru akan dibahas setelah pembukaan masa sidang di DPR.
"Hak angket itu jangan didramatisasi. Itu kan hak wajar yang dimiliki oleh DPR. Jadi harus dilihat secara proporsional. Tidak ada preferensi bahwa ini tujuannya untuk menciptakan kegaduhan politik. Tetapi apa persisnya nanti, hasil dari pertemuan itu tentu akan terjadi tukar pikiran dan arahan dari pembina fraksi," kata Hendrawan Supratikno, Kamis (29/2/2024).
Sementara itu, politikus PDIP sekaligus Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyatakan PDIP tengah mempersiapkan secara matang rencana pengguliran hak angket dugaan kecurangan pemilu di DPR, sebab tanggal 4 Maret nanti masa sidang kembali dibuka.
Chico mengatakan PDIP juga memiliki tim khusus yang dibentuk oleh TPN Ganjar-Mahfud untuk mengumpulkan bukti-bukti kecurangan.
"Memang sekarang betul-betul sedang dipersiapkan dengan matang dari pihak PDI Perjuangan dan juga dengan partai pendukung lain Pak ganjar mafud di tpn yaitu PPP dalam hal ini yang mempunyai perwakilan di DPR dan ada tim khusus yang sedang dibentuk oleh TPN untuk betul-betul mengumpulkan bukti mempersiapkan hal yang dibutuhkan seperti juga argumen-argumen dan dokumen apa yang kita butuhkan dalam hak angket ini apabila berhasil digulirkan," kata Chico kepada KBR (29/2/2024).
Baca juga:
Chico juga memastikan komunikasi dengan partai-partai lain di luar koalisi, seperti Nasdem, PKB, dan PKS sudah dijalin secara informal untuk membahas hak angket.
Namun, kata dia, PDIP saat ini secara internal berfokus mempersiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Ia berharap partai-partai yang mendukung hak angket bisa solid, mengingat adanya persyaratan untuk mengajukan hak angket di DPR.
"Selain memang untuk mengajukan adalah 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, tetapi untuk disetujui di paripurna harus melalui sistem voting yang harus dimenangkan oleh 50 persen plus 1 bagi yang mendukung angket, agar bisa berjalan," tambahnya.
Baca juga:
- Ganjar: Hak Angket Paling Fair, Enggak Perlu Takut
- Pertemuan Jokowi-Surya Paloh, Upaya Redam Hak Angket?
Editor: Agus Luqman