indeks
MA Janji Tak Lindungi Hakim Agung yang Diduga Terseret Kasus Suap Ronald Tannur

"Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang melakukan perbuatan yang tidak benar".

Penulis: Ardhi Ridwansyah

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
ricar
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (kiri) saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Senin (28/10/2024). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho

KBR, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) berjanji tidak akan melindungi hakim agung yang diduga terseret kasus suap dalam vonis Gregorius Ronald Tannur. Komitmen itu disampaikan Juru Bicara MA Yanto, usai penangkapan bekas pejabat MA Zarof Ricar. Zarof diduga berupaya menyuap majelis hakim kasasi dalam perkara Ronald Tannur.

"Tentunya Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang melakukan perbuatan yang tidak benar. Yang kedua, ke depan tentu akan intensif, akan selalu rutin melakukan pembinaan-pembinaan agar tidak lagi terjadi," katanya saat konferensi pers, Senin (28/10/2024).

Yanto mengatakan berdasarkan rapat pimpinan MA, secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur.

Yanto mengatakan pimpinan MA bakal memberi pembinaan dan pengarahan agar tak terjadi lagi hal serupa.

Sebelumnya, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, mengaku meminta Zarof agar mengupayakan hakim agung untuk menyatakan kliennya tidak bersalah pada putusan kasasi.

Majelis kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur dipimpin Hakim Agung Soesilo, dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Dalam putusan itu, Soesilo memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Ronald Tannur merupakan terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. Dia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, namun dianulir di tingkat kasasi dan dihukum lima tahun penjara.

Kejaksaan Agung kemudian menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Kejaksaan Agung telah menetapkan ketiga hakim tersebut, serta Lisa dan Zarof sebagai tersangka.

Baca juga:

    Zarof Ricar
    Ronald Tannur
    Mahkamah Agung
    Hukum

    Berita Terkait


    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

    Loading...