Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Penulis: Agus Lukman
Editor:

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029. Penetapan dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, dalam pemilu 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96 juta suara atau 58,59 persen," kata Hasyim Asyari di Gedung KPU Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Penetapan KPU dilakukan tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilu yang diajukan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih hari ini dihadiri sejumlah menteri, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin, dan perwakilan sejumlah partai politik. Sedangkan pasangan Ganjar dan Mahfud serta perwakilan PDI Perjuangan absen.
Baca juga
- Tanggapi Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Pemerintah Curang Tidak Terbukti
- PDIP Gugat ke PTUN, TKN: Tak Berpengaruh
Editor: Wahyu S.