Tapi ya sekali lagi kita hormati langkah-langkah PDIP, karena itu adalah haknya.
Penulis: Astri Septiani
Editor:

KBR, Jakarta - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Nusron Wahid, menghormati keputusan Tim Hukum PDI Perjuangan yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Nusron meyakini langkah PDIP itu tidak akan berpengaruh terhadap penetapan hasil Pilpres 2024.
"Tidak ada proses hukum lain selain Mahkamah Konstitusi. Jadi pemilu itu hanya dua, yang berhak untuk mengadili. Pertama Bawaslu kalau pada masalah proses. Yang nomer dua adalah Mahkamah Kkonstitusi kalau menyangkut masalah hasil. Jadi kalau masalah PTUN apa yang mau di PTUN-kan? Tapi ya sekali lagi kita hormati langkah-langkah PDIP, karena itu adalah haknya, haknya bagian dari komponen bangsa untuk menyampaikan itu," kata Nusron di Gedung KPU, Rabu (24/4/2024).
Nusron menyebut gugatan ke PTUN juga tak berpengaruh terhadap masalah subtansi, legalitas subtansi, legitimasi hukum, legitimasi rakyat, maupun legitimasi pemilih.
Dia menilai gugatan ke PTUN itu dalam rangka menjaga momentum perjuangan internal PDIP.
"Tapi tidak berpengaruh apa-apa terhadap proses legitimasi hasil pemilu," tambahnya.
Baca juga:
- Tanggapi Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Pemerintah Curang Tidak Terbukti
- MK Tolak PHPU Pilpres 2024, KPU Siapkan Penetapan Capres dan Cawapres Terpilih
Sebelumnya, Tim hukum PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Mereka meminta KPU menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Editor: Wahyu S.