Hasto mengatakan bakal kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Bahkan, ia mengaku siap jika semisal pada pemeriksaan KPK kali ini dirinya ditahan.
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Sekretaris Jenderal Partai PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto mengatakan bakal kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Bahkan, ia mengaku siap jika semisal pada pemeriksaan KPK kali ini dirinya ditahan.
Meski begitu, Hasto tetap bersikukuh bahwa kasus yang tengah menjeratnya ini kental akan kepentingan tertentu.
"Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya karena itulah ketika itu terjadi semoga tidak, ya saya yakini akan menjadi pokok bagi demokrasi. Ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih karena itulah kami meyakini, karena kami dilatih untuk berjuang dengan keyakinan," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025)
"Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara. Tidak ada kerugian negara didalam kasus yang coba dilimpahkan kepada saya,” imbuhnya.
Hasto juga menegaskan dirinya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya. Ia pun lantas menyinggung haknya untuk melakukan praperadilan atas penetapan status tersangka dirinya.
"Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya," kata dia.
Baca juga:
- Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Tantang KPK Hadirkan Bukti Baru
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto sempat mengajukan praperadilan, namun kandas lantaran pengadilan menolak gugatan tersebut.
Hasto menyandang status tersangka untuk 2 perkara yang saling berkaitan, yakni kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM) yang telah berstatus buron sejak 2020.