indeks
Korupsi Minyak Mentah di Pertamina Rp193 T, ICW: Permufakatan Jahat!

Patut diduga masalah ini sangat struktural dan sangat-sangat terencana karena ada permufakatan jahat yang patut diduga melibatkan pihak Pertamina Patra Niaga, hingga kontraktor kontrak kerja sama.

Penulis: Hoirunnisa

Editor: Resky Novianto

Google News
riva
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (kedua kiri) memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). ANTARA FOTO/Rivan A

KBR, Jakarta- LSM Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pengusutan tuntas terhadap kasus korupsi minyak mentah di Pertamina.

Peneliti ICW, Tibiko Zabar menduga kejahatan tersebut dilakukan secara struktural dan terencana, karena tidak hanya melibatkan internal Pertamina tetapi juga pihak luar.

"Patut diduga masalah ini sangat struktural dan sangat-sangat terencana karena ada permufakatan jahat yang patut diduga melibatkan pihak Pertamina Patra Niaga, hingga kontraktor kontrak kerja sama, sampai pada dugaan oplos. Ini menjadi masalah yang serius untuk dituntaskan penyidik kejaksaan," ujar Tibiko kepada KBR, Selasa (25/2/2025).

Tibiko mengatakan dugaan korupsi dengan nilai kerugian yang fantastis perlu dijerat lewat instrumen pencucian uang. Menurutnya, ini jadi momok untuk semakin mendesak para pemangku kebijakan segera membahas RUU perampasan aset.

Tibiko menyebut kasus yang terjadi sejak 2018 hingga 2023 di lingkup Pertamina, tidak bisa dilihat dengan pendekatan kasus korupsi biasa tetapi juga penelusuran aset atau asset tracing.

"Karena sekarang 2025, tidak menutup kemungkinan uang atau harta sudah berganti bentuk dan coba di kelabuhi dalam bentuk yang lain," kata Tibiko.

Tibiko menilai kasus ini membuka mata publik terkait buruknya sistem tata kelola minyak mentah di Pertamina. Dia mendorong perbaikan sistemik dan komprehensif di internal Pertamina.

Tiko bilang, perbaikan juga perlu dibarengi dengan pengawasan di internal Pertamina yang ketat oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kasus korupsi yang terjadi dan menjerat direksi atau jajaran petinggi di Pertamina inikan bukan yang pertama. Dan yang baru diungkap oleh Pertamina ini nilainya tidak main-main lebih dari Rp190 Triliun artinya ada permasalahan serius juga di internal Pertamina," kata Tibiko.

Baca juga:

Tanggapan Pertamina Soal Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp193 T

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Senin (24/2/2025).

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Tersangka dari Pertamina yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin (SDS), serta Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).

Sedangkan empat tersangka lainnya yakni Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono (AP), pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede (GRJ).

"Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar dalam siaran pers, Selasa (25/2/2024).

PT Pertamina
dugaan korupsi impor minyak mentah
ICW

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...