indeks
Tanggapan Pertamina Soal Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp193 T

"Pertamina juga siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," imbuhnya.

Penulis: Shafira Aurel

Editor: Resky Novianto

Google News
riva
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (kedua kiri) memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). ANTARA FOTO/Rivan A

KBR, Jakarta- PT Pertamina (Persero) menghormati upaya Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum yang menjalankan tugas, serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan di sejumlah subholding Pertamina.

Juru Bicara Pertamina, Fadjar Djoko Santoso juga berjanji pihaknya kooperatif dalam kasus ini.

"Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum yang menjalankan tugas, serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan di subholding Pertamina,"  ujar Fadjar dalam rilis video yang diterima KBR, Selasa (25/2/2025).

"Pertamina juga siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," imbuhnya.

Fadjar juga memastikan layanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar dan optimal, meski saat ini ada proses hukum yang tengah berlangsung.

"Di tengah proses tersebut, Pertamina memastikan bahwa layanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar. Pertamina juga menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa," tutur Fadjar.

"Pertamina group menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan good corporate governance, serta peraturan yang berlaku," tambahnya.

Baca juga:

Duduk Perkara Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp193 T

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Senin (24/2/2025).

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Tersangka dari Pertamina yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin (SDS), serta Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).

Sedangkan empat tersangka lainnya yakni Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono (AP), pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede (GRJ).

"Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar dalam siaran pers, Selasa (25/2/2024).

PT Pertamina
Kejagung
dugaan korupsi impor minyak mentah

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...