KBR68H, Biak - Ketua Komisi Pemilihan Umum Biak Numfor, William Tiblola resmi dipecat karena melanggar kode etik.
Penulis: Radot Gurning
Editor:

KBR68H, Biak - Ketua Komisi Pemilihan Umum Biak Numfor, William Tiblola resmi dipecat karena melanggar kode etik.
William terbukti meloloskan salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati untuk ikut pemilukada, tanpa memenuhi syarat dukungan partai politik. Sekretaris KPU Biak Numfor, Henky Mandosir mengatakan, pemecatan mengikuti rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain Ketua KPU Biak Numfor, DKPP juga memecat Divisi Teknis KPU Biak Numfor, Sergius Wabiser karena pelanggaran serupa.
"Kemarin kita pertemuan, mereka dari Jakarta langsung ke Jayapura. Melaporkan hasil keputusan DKPP dan MK. Dengan keputusan itu KPU Propinsi mengambil keputusan pemberhentian 2 anggota. Yakni ketua dan devisi teknis," kata Henky Mandosir.
Sekretaris KPU Biak Numfor, Hengky Mandosir menambahkan, saat ini kedua komisioner itu segera diganti untuk mempercepat penyelenggaraan pemilukada putaran kedua. Pilkada Biak Numfor putaran kedua digelar 5 Desember mendatang diikuti dua pasangan calon bupati/wakil bupati. Mereka adalah Pasangan Yesaya Sombuk/Thomas Ondy dan Pasangan Yotam Wakum/Mahasunu.
Editor: Pebriansyah Ariefana