indeks
Kasus Alkes Banten, KPK Periksa Dirut Perusahaan Swasta

KBR, Jakarta

Penulis: Klara Virencia

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Kasus Alkes Banten, KPK Periksa Dirut Perusahaan Swasta
Alkes, KPK, Banten

KBR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/7) hari ini kembali memeriksa Direktur Utama PT. Java Medica Yuni Astuti sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di pemerintah provinsi Banten. KPK memeriksa Yuni Astuti sebagai saksi bagi tersangka Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri alias Wawan, yang resmi menjadi tersangka kasus alat kesehatan di pemerintah provinsi Banten pada Januari 2014 lalu.

KPK melalui imigrasi mencegah Yuni Astuti bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung 28 November 2013. Yuni Astuti terakhir kali dipanggil oleh KPK bulan April 2014 kemarin.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) provinsi Banten menemukan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (Alkes) sebesar Rp. 30,39 miliar rupiah pada APBD Banten 2012. Penyimpangan yang ditemukan berupa alat kesehatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, tidak lengkap dan tidak ada wujudnya alias fiktif.

Atut dan Wawan sebelumnya dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan pasal tersebut, Atut dan Wawan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.



Editor: Luviana

Alkes
KPK
Banten

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...