indeks
Ironi Gaji dan Tunjangan DPR saat Pemerintah Gencar Efisiensi

Pengamat menilai DPR justru menikmati fasilitas berlebih saat masyarakat terbebani efisiensi anggaran dari pemerintah.

Penulis: Naomi Lyandra

Editor: Resky Novianto

Google News
Ironi Gaji dan Tunjangan DPR saat Pemerintah Gencar Efisiensi
Wakil Ketua DPR Adies Kadir memimpin Rapat Paripurna DPR Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Kabar mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR yang dirata-rata mencapai Rp3 juta per hari beredar di publik, khususnya pengguna media sosial.

Isu ini menyeruak usai Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut wakil rakyat di Senayan menerima pendapatan hingga Rp100 juta per bulan.

Hasanuddin mengatakan jumlah itu naik dari periode sebelumnya. Kenaikan terjadi karena anggota dewan menerima tunjangan rumah dinas Rp50 juta.

"Tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp100 [juta], so what gitu loh," ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Landasan Aturan Gaji DPR RI

Mengutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), gaji pokok anggota DPR RI telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Melalui aturan tersebut dapat diketahui gaji anggota DPR RI memiliki perbedaan, tergantung pada jabatan yang diemban.

Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 1 yang mengatur tentang gaji anggota DPR RI akan semakin tinggi seiring tingginya jabatan yang diemban. Berikut rincian gaji DPR RI sesuai dengan jabatan masing-masing:

  • Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan
  • Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
red
Sumber: jdih.bkn.go.id

Kritik ICW: Nominal Besar, Kinerja Tak Seimbang

Keputusan DPR RI menerima tunjangan rumah dinas sebesar Rp50 juta per bulan per anggota menuai kritik.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, menegaskan publik berhak mempertanyakan peruntukan tunjangan yang dianggap tidak efisien.

“Iya, di sisi lain kita juga harus memunculkan pertanyaan kritis lainnya selain tadi kita melihat nominal yang sangat besar tapi juga kita harus mempertimbangkan apakah ini akan menjadi pemberian yang efisien dan tepat guna. Bila tidak, maka kita sangat harus mengkritik pemberian nominal ini,” ujar Seira dalam Diskusi Ruang Publik KBR Media, Rabu (20/8/2025).

Ia mengingatkan, alokasi anggaran sebesar Rp1,7 triliun selama lima tahun hanya untuk rumah dinas DPR sama sekali tidak sejalan dengan kondisi negara.

“Tentu ini sangat miris ketika tadi kita membincangkan nominalnya sangat besar, sementara berbagai sektor dan kementerian diminta untuk mengecangkan ikat pinggang. Di sisi lain DPR justru menerima tambahan gaji dan tunjangan yang jumlahnya tidak seberapa sebanding dengan kinerjanya,” tegas Seira.

red
Sumber: jdih.bkn.go.id

Pembelaan DPR

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan bahwa gaji bagi anggota DPR RI tidak mengalami kenaikan, tetapi ada tambahan tunjangan berupa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.

Dia mengatakan bahwa tambahan tunjangan itu menggantikan rumah dinas DPR RI yang kini sudah tidak ada. Dengan begitu, tunjangan rumah dinas itu diberikan dengan nominal yang disesuaikan tersebut.

"Jadi tunjangan perumahan DPR itu Rp50 juta, tepatnya kurang lebih Rp58 juta, dipotong itu mereka terima sekitar Rp50 juta," kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/8/2025) dikutip dari ANTARA.

Anggota DPR disebut tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas karena kondisinya dianggap tak layak huni di kawasan  Kalibata dan Ulujami. Sebagai gantinya, anggota DPR periode 2024-2029 mendapat tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.

red
Rumah dinas anggota DPR RI di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA

Tunjangan Transportasi hingga Beras

Selain tunjangan rumah dinas itu, Adies menjelaskan bahwa anggota DPR RI bisa menerima gaji hampir Rp70 juta setiap bulannya.

Angka itu, terdiri dari gaji pokok sekitar Rp7 juta, tunjangan BBM sekitar Rp7 juta, tunjangan beras Rp12 juta hingga komponen-komponen tunjangan lainnya.

Menurut Adies, kenaikan terjadi hanya pada tunjangan-tunjangan saja. Dia mengatakan tunjangan itu menyesuaikan dengan harga kebutuhan pada saat ini.

Dia mengungkapkan bahwa gaji pokok bagi anggota DPR RI itu sudah 15 tahun tak mengalami kenaikan. Walaupun demikian, para wakil rakyat memahami saat ini sedang diberlakukan kebijakan efisiensi.

Kontradiksi di Tengah Efisiensi

Peneliti ICW, Seira Tamara menilai DPR justru menikmati fasilitas berlebih saat masyarakat terbebani efisiensi anggaran dari pemerintah.

Itu sebab, menurutnya, merupakan suatu kewajaran ketika publik menyoroti besarnya gaji dan tunjangan wakil rakyat di Senayan.

“Pemberian nominal ini sangat bertentangan dengan etika publik sangat tidak patut ketika banyak masyarakat harus dipaksa bersyukur menerima kualitas layanan yang berkurang akibat efisiensi, sementara DPR justru menerima tunjangan yang mewah,” jelasnya.

Sebelumnya, Prabowo memangkas anggaran negara sekitar Rp300 triliun. Keputusan itu diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

red
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI Periode 2019-2024. Foto: ANTARA

Formappi: DPR Dimanja, Kinerja Legislasi Buruk

Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus menyebut DPR telah menerima gaji plus tunjangan yang besar tanpa transparansi.

“Kita semua hampir pasti kecewa dengan keputusan DPR karena dalam proses pembahasan untuk menentukan angka 50 juta untuk tunjangan rumah itu kan tidak pernah dikasih kabar, tiba-tiba sekarang muncul angka 50 juta,” kata Lucius dalam Diskusi Ruang Publik KBR Media, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, alasan DPR bahwa tunjangan ini untuk kontrak rumah di kawasan Senayan Jakarta tidak masuk akal.

“Padahal kita tahu betul nggak ada rumah kontrakan di sekitar DPR, yang ada apartemen semua. Poin saya, ini tunjangan sudah sebegitu besar,” ujarnya.

Lucius juga menyoroti buruknya fungsi legislasi DPR.

“Ibu Puan menyebutkan ada 14 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah disahkan tahun ini, faktanya 13 di antaranya itu RUU kumulatif terbuka, hanya satu yang berasal dari daftar RUU prioritas 2025. Jumlah itu tentu sangat tidak sebanding dengan tunjangan yang mereka peroleh,” ujarnya.

Lucius menutup dengan penegasan bahwa tunjangan seharusnya berbasis kinerja, bukan sekadar hak istimewa.

“Apresiasi karena sudah melakukan sesuatu lalu diberikan kenaikan tunjangan. Kalau kinerjanya biasa-biasa saja bahkan buruk, lalu kenaikan tunjangan itu tidak punya makna apa-apa,” pungkasnya.

Obrolan lengkap episode ini juga bisa diakses di Youtube Ruang Publik KBR Media berikut:

Baca juga:

Efisiensi Anggaran, Prabowo: Ada yang Melawan Saya

DPR
Gaji anggota DPR
DPR RI
Tunjangan

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...