indeks
Ini Permintaan Buruh kepada Prabowo untuk Kesejahteraan di 2025

"Menambah pendapatan rakyat, kemudian membuka lapangan pekerjaan, dan memberikan dalam tanda kutip kelonggaran-kelonggaran kepada pengusaha-pengusaha lokal kita,"

Penulis: Astri Septiani

Editor: Resky Novianto

Google News
Buruh
Ilustrasi Buruh di PT Sritex Solo. ANTARA

KBR, Jakarta- Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat mendorong pemerintah memberikan stimulus kepada buruh dan pengusaha serta kebijakan yang bersifat mensejahterakan di tahun ini.

Mirah juga mendorong agar penundaan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai PPN menjadi 12 berlaku sampai kondisi ekonomi Indonesia membaik. Kata dia kondisi ekonomi masih buruk sebab sepanjang tahun 2024, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal masih banyak terjadi.

"Tunda sampai batas waktu ekonomi kita lebih baik lagi, sambil pemerintah membuat stimulus-stimulus kebijakan-kebijakan yang sifatnya itu mensejahterakan. Menambah pendapatan rakyat, kemudian membuka lapangan pekerjaan, dan memberikan dalam tanda kutip kelonggaran-kelonggaran kepada pengusaha-pengusaha lokal kita. Nah ini juga yang dibutuhkan oleh rakyat sesungguhnya," kata Mirah kepada KBR Media (1/1/2025).

Dalam catatan tahun 2024, Mirah Sumirat menyatakan hampir seluruh sektor Industri melakukan PHK massal, namun yang terbesar melakukan PHK yakni sektor industri tekstil dan alas kaki, sektor industri otomotif, telekomunikasi, hingga perbankan. 

Mirah menyebut ada banyak penyebab terjadinya PHK massal tersebut, salah satunya karena Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan tersebut dinilai telah membuat membanjirnya barang-barang impor asal China dengan harga yang lebih murah dari barang buatan lokal.

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.

Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” kata Prabowo.

Baca juga:

PP Muhammadiyah Minta Penjelasan Spesifik Pendidikan Premium Kena PPN 12%

Mirah Sumirat
ASPIRASI
PPN 12 Persen
Kenaikan PPN 12 Persen

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...