PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dinyatakan rawan bangkrut. Ini menyusul masih tingginya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terhadap bahan baku gas alam cair yang mencapai US$10 per Million Matrix British Thermal Unit (MMBTU).
Penulis: Erwin Jalaluddin
Editor:

KBR, Lhokseumawe – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dinyatakan rawan bangkrut. Ini menyusul masih tingginya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terhadap bahan baku gas alam cair yang mencapai US0 per Million Matrix British Thermal Unit (MMBTU).
Menteri Pertanian, Suswono mengatakan, patokan HPP gas tersebut berdampak terhadap terkurasnya pembiayaan. Terlebih, bila pemerintah menghentikan segala subsidi untuk bahan baku operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
”Tapi, memang saat ini HPP-nya paling tinggi, sehingga tidak efisien. Kalau suatu saat tidak ada lagi subsidi, tentu PIM akan tutup. Untuk sementara secara bertahap kemungkinan akan ada pengurangan subsidi untuk pupuk. Artinya, tidak secara langsung,” kata Suswono menjawab Portalkbr, Lhokseumawe, Senin (13/10).
Menurutnya, Pemerintah harus mengkaji ulang HPP gas demi kelangsungan operasional PIM di Aceh. Ini Mengingat PT bertanggung jawab menjamin pendistribusian pupuk bersubsidi di lima provinsi wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
Sebelumnya, Pemerintah telah menunjuk PT Pupuk Sriwidjaja Holding sebagai induk perusahaan PT PIM. Berdasarkan surat dari PT Pusri (Persero) No. U-909/A00000.UM/2011 pada tanggal 11 Agustus tahun 2011, PIM ditugaskan untuk pengadaan dan pendistrubusian pupuk urea bersubsidi untuk provinsi di wilayah kerjanya.
Editor: Anto Sidharta