Lembaga antikorupsi ICW mendesak Kejaksaan Agung segera mengeksekusi Yayasan Beasiswa Supersemar milik bekas Presiden Soeharto. Sebelumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis denda kepada Yayasan Beasiswa Supersemar sebesar Rp 3 triliun pada 2010 lalu.
Penulis: Eric Permana
Editor:

KBR68H, Jakarta - Lembaga antikorupsi ICW mendesak Kejaksaan Agung segera mengeksekusi Yayasan Beasiswa Supersemar milik bekas Presiden Soeharto. Sebelumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis denda kepada Yayasan Beasiswa Supersemar sebesar Rp 3 triliun pada 2010 lalu.
Koordinator Divisi Hukum ICW, Febriansyah mengatakan, belum dilakukannya eksekusi terhadap putusan perdata tersebut merupakan gagalnya amanat reformasi. Dia juga meminta Presiden SBY meneruskan tindakan hukum terhadap 6 yayasan lain terkait Soeharto.
“Ini amanat TAP MPR ketika reformasi bergulir, rasanya kita gagal menjalankan amanat reformasi jika salah satu bagian penting pengusutan kasus Soeharto, yayasan, keluarga dan kolega-koleganya itu tidak selesai dilakukan, padahal sudah ada kekuatan hukum tetap. Ini sudah berjalan sekitar 15 tahun reformasi,” ujar Febridiansyah.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman denda terhadap Yayasan Beasiswa Supersemar. Dalam gugatan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia yang diwakili Jaksa Agung ini, akhirnya Yayasan Supersemar dihukum membayar ganti kerugian pada negara sebesar 3 triliun.
Melalui Putusan Mahkamah Agung Oktober 2010 lalu itu, Soeharto sebagai Tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai Tergugat II dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, meskipun pengadilan hanya menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar kepada Negara/Penggugat sebesar Rp 3 triliun.
Editor: Antonius Eko