indeks
Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolda Metro Jaya: Tunggu, Ada Perkara Lain!

Kapolda Metro Jaya Karyoto mengatakan perlu strategi yang tepat dalam melakukan tindakan lebih lanjut dalam dugaan pemerasan SYL. Penahanan Firli akan dilakukan setelah perkara tuntas.

Penulis: Shafira Aurel

Editor:

Google News
Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolda Metro Jaya: Tunggu, Ada Perkara Lain!
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK Jakarta, Selasa (5/12/2023). (Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah)

KBR, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Karyoto mengungkap alasan aparat belum menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Karyoto mengatakan perkara ini masih terus berkembang dan penyidik juga menemukan adanya perkara lain yang diduga menyeret Firli.

Menurutnya, diperlukan strategi yang tepat dalam melakukan tindakan lebih lanjut dalam dugaan pemerasan ini. Penahanan akan dilakukan setelah perkara tuntas.

"Menahan orang itu kita kan punya taktik dan strategi. Karena kelihatan perkara ini berkembang, kalau berkembang nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara. Kalau nyicil perkara itu saya punya satu tersangka, punya empat tuduhan. Satu saya selesai kan, kalau mau habis, saya tambah satu lagi. Itu tidak boleh asasnya. Kita tidak adil terhadap perlakuan kepada tersangka ini. Makanya kita kumpulin dulu baru nanti kita jadikan satu," ujar Karyoto, di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).

Baca juga:


Sebelumnya, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri telah dipanggil kepolisian sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebanyak lima kali. Namun, hingga saat ini kepolisian belum juga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (23/11/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Agus Luqman

Firli Bahuri
KPK
SYL
tersangka pemerasan

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...