Firli diberhentikan melalui Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023.
Penulis: Heru Haetami
Editor:

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Firli diberhentikan melalui Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023.
Keputusan itu berlaku sejak Kamis (28/12/2023).
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Ari kepada KBR, Jumat (29/12/2023).
Ari mengatakan ada tiga pertimbangan utama Jokowi memecat Firli. Salah satunya mengacu kepada Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Putusan Dewas itu menyatakan Firli Bahuri melakukan tiga pelanggaran etik dan dikenai sanksi berat yakni diminta mundur dari jabatannya.
Pertimbangan lain, kata Ari, yakni surat permohonan pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Ari menekankan pemberhentian Firli sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," katanya.
Baca juga:
- Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik Berat
- Merujuk Putusan Dewas, Presiden Diminta Berhentikan Firli dengan Tidak Hormat
Selain melanggar etik berat, Firli juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Editor: Wahyu S.