Daniel Johan juga mengingatkan agar kementerian dan aparat hukum tidak tunduk pada tekanan pihak-pihak yang berusaha menghalangi pengusutan kasus ini
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Muthia Kusuma

KBR, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan aparat penegak hukum didesak segera mengusut tuntas kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.
Anggota Komisi IV bidang Kelautan, DPR RI, Daniel Johan mengatakan, kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus ditangani dengan cepat serta tepat guna mengungkap aktor-aktor yang terlibat.
"Karena semua masyarakat sudah menunggu. Ini bisa menjadi bola salju. Bola Salju untuk membuktikan kita adalah negara hukum, membuktikan bahwa pemerintahan kita memang berwibawa. Dan kita harus menegakkan kebenaran dan keadilan untuk masyarakat," ujar Daniel kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (3/2).
Anggota Komisi IV bidang Kelautan, DPR RI, Daniel Johan juga mengingatkan agar kementerian dan aparat hukum tidak tunduk pada tekanan pihak-pihak yang berusaha menghalangi pengusutan kasus ini. Ia menegaskan, DPR akan terus memantau perkembangan kasus pagar laut agar tidak terjadi intervensi yang dapat menghambat penegakan hukum.
Dia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan, karena dampaknya sangat merugikan baik bagi negara maupun masyarakat yang bergantung pada perairan untuk mata pencaharian mereka.
Sanksi administratif
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berencana memanggil perusahaan yang diduga terlibat dengan pagar laut itu.
Sakti mengatkan bakal berkoordinasi dengan ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk mengungkap dalang di balik pembangunan pagar laut misterius ini.
“Nanti kalau yang hukum itu adanya di Kepolisian. Administratif itu di kita, kalau yang kaitannya itu pidana, atau hukum yang lain, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja," ucap Menteri Sakti kepada wartawan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan akan menjatuhkan denda 18 juta rupiah per kilometer kepada pemilik pagar laut. Denda administratif akan diberikan, sembari menunggu pendalaman terhadap potensi pelanggaran pidana.
Sanksi pidana
Kejaksaan Agung turut merespons terkait dugaan pidana korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut di Kabupaten Tangerang.
Juru bicara Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyelidikan yang dilakukan Kejagung belum bersifat pro justitia, melainkan masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan.
Juru bicara Kejagung, Harli Siregar menambahkan, sebagai bagian dari proses penyelidikan, Kejagung telah mengirim surat kepada Kepala Desa Kohod untuk meminta data penerbitan SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, selama periode 2023 hingga 2024.
Baca juga:
- Sertifikat Pagar Laut, KPK Didesak Periksa Aguan
- Eks Ketua KPK Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat di Pagar Laut Tangerang