indeks
Sertifikat Pagar Laut, KPK Didesak Periksa Aguan

Diduga ada praktik suap dan gratifikasi penerbitan sertifikat di area pagar laut perairan Tangerang, Banten.

Penulis: Ardhi Ridwansyah, Hoirunnisa

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
s
Aktivis antikorupsi menunjukkan berkas laporan dugaan korupsi penerbitan sertifikat pagar laut di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025). ANTARA FOTO/Akbar N

KBR, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendesak lembaga antirasuah memeriksa pemilik Agung Sedayu Group yakni Sugianto Kusuma atau Aguan. Samad menduga ada praktik suap dan gratifikasi penerbitan sertifikat di area pagar laut perairan Tangerang, Banten.

Di sekitar area pagar laut tersebut, ditemukan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sebanyak 263 bidang. Ratusan sertifikat itu dimiliki PT Intan Agung Makmur (IAM) sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) 20 bidang. Kedua perusahaan itu terafiliasi dengan Agung Sedayu Group.

"Oleh karena itu kami meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini yaitu Aguan, karena nama ini seolah-olah dibuat mitos bahwa dia tidak tersentuh hukum. Oleh karena itu kami ingin mendorong KPK agar segera orang ini diperiksa," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Samad bersama sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan dugaan suap dan gratifikasi penerbitan sertifikat di area pagar laut perairan Tangerang ke KPK.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga melaporkan dugaan korupsi penerbitan HGB di pagar laut Tangerang ke KKPK.

Boyamin menduga ada pemalsuan data dokumen penerbitan HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dia menyebut ada dua menteri yang dilaporkan ke KPK.

"Ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu. Ada beberapa nama, beberapa data. Bentuknya surat keputusan yang mendasari HGB dan SHM itu adalah level menteri. Ada dua menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid," ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (23/1/2025).

Namun Boyamin tidak mengungkapkan identitas dari dua menteri yang dilaporkan ke KPK. Dia membantah menteri A yang dimaksud adalah Menteri ATR/BPN era Pemerintahan Jokowi, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Jadi yang sebagian besar menteri A yang 10-an persen menteri B. Yang menteri awal itu, menandatangani sekitar 90 persen dari sekitar 200 sekian. Yang 10 persen menteri setelahnya," jelas Boyamin.

Dia berharap laporannya bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat tersebut.

Baca juga:

Pagar Laut
KPK
korupsi

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...