indeks
Eks Ketua KPK Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat di Pagar Laut Tangerang

Samad menduga ada tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Agung Sedayu Group dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Penulis: Ardhi Ridwansyah

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
s
Eks Ketua KPK Abraham Samad (tengah) memberikan keterangan usai memberikan laporan dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025). ANTARA FOTO/Akbar N

KBR, Jakarta – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad melaporkan dugaan suap dan gratifikasi penerbitan sertifikat di area pagar laut perairan Tangerang, Banten, ke KPK. Samad melaporkan dugaan korupsi itu bersama sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Antikorupsi, Jumat (31/1/2025).

Samad menduga ada tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Agung Sedayu Group dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Di sekitar area pagar laut tersebut, ditemukan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sebanyak 263 bidang. Ratusan sertifikat itu dimiliki PT Intan Agung Makmur (IAM) sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) 20 bidang. Kedua perusahaan itu terafiliasi dengan Agung Sedayu Group.

Samad meminta KPK segera memeriksa Sugianto Kusuma atau Aguan selaku pemilik Agung Sedayu Group atas penerbitan sertifikat di sekitar pagar laut Tangerang.

"Kami juga melaporkan ada dugaan suap-menyuap, gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya. Oleh karena itu kami meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini yaitu Aguan, karena nama ini seolah-olah dibuat mitos bahwa dia tidak tersentuh hukum. Oleh karena itu kami ingin mendorong KPK agar segera orang ini diperiksa," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Selain itu, Samad juga meminta KPK menyelidiki proyek strategis nasional (PSN) PIK 2 yang dikelola Agung Sedayu Group. Dia menduga ada pelanggaran dalam penetapan PIK 2 sebagai PSN.

"Karena KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara baik di tingkat daerah maupun pusat. Karena kami bisa duga bahwa penetapan PIK sebagai PSN tidak terlepas dari praktik kongkalikong, suap menyuap, dan lebih jauh kami bisa melihat ada kerugian negara," tuturnya.

Samad mengeklaim siap menggelotorkan data-data bila memang dibutuhkan KPK guna menyelidiki kasus tersebut.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui wilayah pagar laut di pesisir Tangerang, Banten, mengantongi sertifikat HGB. Selain berbentuk HGB, juga ditemukan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut itu.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB," jelasnya kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/1/2024).

Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Ratusan bidang itu dimiliki oleh beberapa perusahaan yakni atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, dan sejumlah HGB atas nama perseorangan sebanyak 8 bidang.

Beberapa sertifikat itu terbit 2023. Pada tahun itu, Menteri ATR/BPN dijabat oleh Hadi Tjahjanto.

Baca juga:

Pagar Laut
KPK
korupsi

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...