Rencana penggusuran ratusan rumah warga di Medan oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sumatera Utara pada akhir Mei mendatang mendapat reaksi keras warga.
Penulis: Andang Suyadi
Editor:

KBR, Medan – Rencana penggusuran ratusan rumah warga di Medan oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sumatera Utara pada akhir Mei mendatang mendapat reaksi keras warga.
Organisasi massa Perjuangan Hukum dan Politik (PHP) di Medan meminta Kapolri Jenderal Sutarman untuk tidak memberikan izin pendampingan eksekusi lahan yang diminta pengadilan atau pemerintah daerah.
Presiden PHP, Aldian Pinem mengancam, penggusuran menjelang Pilpres akan menimbulkan kerusuhan.
"Kita minta kepada Bapak Kapolri untuk semua perjalanan eksekusi untuk tidak diberikan izin sebelum selesai Pilpres sebab apabila terjadinya gusur-menggusur eksekusi mengeksekusi menjelang Pilpres maka kita khawatir ini akan menimbulkan chaos untuk secara nasional," kata Aldian Pinem, Kamis (29/5).
Hingga kini ribuan warga yang mendiami 375 rumah di Jalan Gaharu, Medan masih bertahan di lahan seluas 4,5 hektar.
Mereka menyatakan akan melawan jika digusur tanpa diperlihatkan bukti otentik kepemilikan tanah itu oleh pihak PT KAI. Apalagi penggusuran itu dilakukan PT KAI tanpa memberikan uang ganti rugi atau hanya diberi uang pindah sebesar Rp200 ribu.
Sementara, PT KAI menyatakan, kepemilikan lahan itu berdasarkan peta zaman dahulu dan perjanjian hak serah terima dari Kolonial Belanda dalam bentuk ground kaart (alas hak di zaman Belanda).
Juru Bicara PT KAI Pusat di Bandung, Sugeng Priyono saat dihubungi KBR, Kamis (29/5) melalui seluler menyatakan, dasar itu bagi pihaknya sudah kuat. Namun kalau soal kebenarannya, kata Sugeng semuanya menunggu proses pengadilan.
"Kalau saya yang ngomongkan juga belum tentu benar, soalnya yang paling benar itukan pengadilan, merasa miliknya ya itu memang menurut kereta api itu tanahnya kereta api. Dasarnya darimana ya dari peta wilayah kereta api zaman dulu yang sudah di nasionalisasi kan begitu, saya dasarnya ground kaart kuat atau tidak saya ga ngerti kuat atau tidak tapi ya itu dasar yang kuat pak," ujar Sugeng Priyono.
Sugeng menyatakan bagi warga yang merasa memiliki hak atas lahan itu dipersilahkan menempuh jalur hukum.
Editor: Anto Sidharta
Baca juga:
PT KAI: Penggusuran Kios untuk Jamin Keselamatan Penumpang