indeks
Pos Bantuan Hukum Buka Akses Keadilan Warga Desa Gratis, Kasus Apa yang Bisa Ditangani?

Menteri Hukum mengeklaim Posbankum berbasis di kelurahan/desa ini menjadi salah satu upaya untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat akar rumput.

Penulis: Ken Fitriani

Editor: Resky Novianto

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Seorang pejabat berbaju batik berbicara di depan spanduk Layanan Pos Bantuan Hukum di Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat meninjau Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Talise di Palu, Sulteng (4/2/2026). ANTARA FOTO

KBR, Yogyakarta- Langkah Kementerian Hukum membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa/kelurahan di Indonesia diapresiasi, sebagai upaya mendekatkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah desa.

Kehadiran posbakum dianggap terobosan strategis dalam memperluas akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.

"Posbankum di tingkat lokal dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan konsultasi hukum, pendampingan, serta edukasi hukum secara lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat," ujar Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Muhammadiyah, Ihwan Fajrojih saat dihubungi KBR, Sabtu (7/2/2026).

Berdasarkan pengalaman LBHAP Muhammadiyah, lanjut Ihwan, terdapat beberapa permasalahan hukum yang sering dihadapi masyarakat. Diantaranya; sengketa pertanahan, persoalan ketenagakerjaan, masalah keluarga seperti perceraian dan hak asuh anak, serta kriminalisasi terhadap masyarakat yang kurang memahami hukum.

"Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum memiliki literasi hukum yang memadai, sehingga mereka rentan mengalami ketidakadilan atau tidak mengetahui cara mempertahankan hak-haknya secara hukum," bebernya.

Dua pria berinteraksi dalam layanan bantuan hukum di Posbankum Kalurahan Bangunharjo.
Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Bangunharjo Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)
Advertisement image

Buka Akses Keadilan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan hak konstitusional warga negara atas akses keadilan.

“Negara tidak boleh absen ketika masyarakat membutuhkan perlindungan hukum,” katanya pada peresmian Posbankum di Provinsi Sulawesi Tengah, di Palu, Rabu (4/2/2026) dikutip dari ANTARA.

Ia menjelaskan Posbankum merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang dirancang untuk memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, memperoleh layanan hukum yang mudah dijangkau, gratis, dan berkeadilan.

Menurut dia, keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan menjadi fondasi penting dalam memperkuat budaya sadar hukum sekaligus mencegah konflik sosial sejak dini.

Presiden Bakal Meresmikan 1 April Mendatang

Supratman menyebut Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat desa/kelurahan secara nasional pada 1 April 2026.

Kementerian Hukum, kata dia, bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berkolaborasi dengan Pemda meresmikan Posbankum di seluruh Indonesia, salah satunya wilayah DIY.

"Itulah cita-cita dari founding father kita dalam membentuk republik, bahwa keadilan itu harus benar-benar dilahirkan, harus diwujudkan, dirasakan, oleh seluruh lapisan masyarakat. Bukan oleh mereka yang memiliki kekuatan ekonomi, pengetahuan hukum semata," katanya dalam peresmian Pos Bantuan Hukum Kalurahan DIY di Hotel Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (20/1/2026).

Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ahmad Riza Patria menyebut, Posbankum hadir sebagai wadah layanan hukum yang komprehensif kepada masyarakat dan aparatur penyelenggaraan desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Khususnya melalui mekanisme mediasi dan memberikan rujukan kepada advokat pemberi bantuan hukum atau layanan hukum pro bono," tambahnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan sambutan pada acara Kementerian Hukum dan HAM dengan latar belakang gambar Supratman serta logo kementerian.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas dalam peresmian Pos Bantuan Hukum Kalurahan DIY di Hotel Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (20/1/2026). (Humas Pemda DIY).
Advertisement image

Lebih dari 80 Ribu Posbankum Se-Indonesia

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen mengatakan, Posbankum berada di puluhan ribu kantor-kantor kalurahan atau kelurahan. Secara nasional, Kemenkum mencatat hingga saat ini telah terbentuk 82.560 Posbankum desa dan kelurahan atau 98,36 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia.

"Hanya wilayah Papua Raya yang belum seratus persen. Harapannya bisa segera terealisasi agar Posbankum hadir di seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Posbankum menghadirkan empat layanan, yakni layanan informasi, layanan konsultasi, layanan penyelesaian sengketa dan layanan rujukan kepada advokat ketika permasalahan tersebut tidak selesai.

"Posbankum ini memberikan akses keadilan bukan terbatas kepada orang atau kelompok orang miskin, tapi kepada seluruh masyarakat tanpa ada pengecualian," terangnya.

Berdasarkan data yang masuk, permasalahan yang paling banyak ditangani Posbankum meliputi sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), waris, perjanjian, hingga persoalan anak.

Petugas memberikan pelayanan dan edukasi hukum di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kepada masyarakat di Kelurahan Bukit Tunggal.
Monitoring Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Senin (26/1/2026). (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng)
Advertisement image

Mesti Jangkau Masyarakat Lapisan Bawah

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan agar Posbankum berjalan sebagai penegasan sikap negara bahwa keadilan tidak boleh berhenti di pusat dan berjarak dari rakyat. Menurut dia, hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dapat diakses oleh mereka yang kuat secara ekonomi maupun pengetahuan.

"Di DIY, desa adalah ruang hidup nilai, tempat hukum, etika dan rasa keadilan dalam laku keseharian masyarakatnya. Di sanalah persoalan manusia pertama muncul dan seharusnya pula pertama-tama diupayakan penyelesaiannya," ungkap Raja Keraton Yogyakarta itu.

Sultan menambahkan, atas dasar itulah reformasi kalurahan yang dirancang oleh Pemda DIY bukan semata-mata untuk memperkuat struktur pemerintahan desa, melainkan untuk reformasi cara negara hadir.

"Negara tidak cukup hadir melalui program dan anggaran, tapi harus hadir melalui pengayoman, perlindungan, yang memberi rasa aman dan dimanusiakan," tandas Sultan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto melaporkan, terdapat 438 Pos Bantuan Hukum telah tersebar di lima kabupaten/kota di DIY.

Jumlah tersebut dengan rincian Gunungkidul ada 144 pos, dan menjadi wilayah dengan jumlah pos terbanyak, disusul Kulon Progo 88 pos, Sleman 86 pos, Bantul 75 pos, dan Kota Yogyakarta 45 pos.

"Keberadaan Pos Bantuan Hukum di tingkat kalurahan dan kelurahan menjadi penting untuk membantu penyelesaian konflik sosial maupun konflik hukum di tingkat paling dasar," pungkasnya.

Baca juga:

Pembahasan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Berlanjut, Demokrasi Bisa Terancam

Uang Kompensasi Rumah Rusak Bencana Sumatra Segera Cair, Sampai Mana Pemulihan dan Rehabilitasinya?

Posbankum
Pos Bantuan Hukum


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...