Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta meringkus buronan korupsi Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, yang menyebabkan kerugian negara Rp13,2 miliar.
Penulis: Star Jogya
Editor:

KBR68H, Yogya –Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta meringkus buronan korupsi Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, yang menyebabkan kerugian negara Rp13,2 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kejati DIY, bekas Wakil Ketua DPRD Bojonegoro 2004-2009, Mochtar Setijohadi, ditangkap di sebuah penginapan D’Paragon Guest House Jl. Flamboyan, Deresan, Depok, Sleman, Selasa (13/8) sekitar pukul 21.30 WIB. Mochtar ditangkap di kamar nomor tiga bersama seorang wanita dan dua anak.
Mochtar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur pasca-turunnya putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mochtar terjerat korupsi sebagai pelaksana pengelola anggaran sekretariat DPRD Bojonegoro 2006/2007.
Kepala Sie Penegakan Hukum Kejati DIY Purwanto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan DPO asal Bojonegoro tersebut. Ia mengungkapkan penangkapan bermula saat Kejati sebelum Lebaran sudah mencium informasi soal keberadaan Mochtar yang masuk ke wilayah DIY. Tim gabungan Kejagung dan Kejati melakukan penyelidikan lebih mendalam. Setidaknya pengintaian terus dilakukan pada minggu-minggu sebelumnya.
“Setelah ada informasi akurat tim langsung bergerak melakukan penangkapan. Tim berhasil menangkap DPO itu tanpa perlawanan. Dia langsung dieksekusi tim Bojonegoro untuk dibawa pulang, Rabu (kemarin),” ujar Purwanto.
Sumber: Star Jogja
Editor: Anto Sidharta