indeks
Benarkah Ada Intervensi dalam Pengusutan Dugaan Korupsi Pertamina?

Kejaksaan Agung tidak boleh menggelar pertemuan atau membicarakan materi perkara yang tengah diusut.

Penulis: Shafira Aurel, Astri Septiani, Ardhi Ridwansyah, Astri Yuanasari, Wahyu Setiawan

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
Kejaksaan
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kedua kiri) dan Dirut PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama

KBR, Jakarta – Sejumlah anggota Komisi III DPR saling beradu argumen mengenai mekanisme rapat dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Rabu (5/3/2025). Di awal rapat, tak ada titik temu. Beberapa anggota dewan menginginkan rapat digelar terbuka, namun sebagian lainnya minta rapat tertutup.

Rapat tersebut membahas kasus dugaan korupsi di PT Pertamina yang tengah diusut Kejaksaan Agung.

Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Benny K Harman menolak rapat tertutup.

"Kalau bisa terbuka. Kalau ada hal-hal yang khusus tertutup," kata Benny. Usulan Benny juga didukung Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath bersikukuh rapat dilangsungkan secara terbuka. "Karena ini kan banyak juga perkara-perkara yang memang masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan. Nah makanya ini per partai ini kami sepakati dulu," kata dia.

"Kami ingin lebih dalam, dalam hal banyak perkara-perkara yang memang mencuri perhatian publik menonjol dan sekarang sudah menjadi pembicaraan publik yang luar biasa dari banyak penanganan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar pimpinan Komisi III dari Fraksi PKB itu.

Mayoritas fraksi --kecuali Demokrat dan PAN-- setuju dengan usulan Rano.

Anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan rapat digelar tertutup karena kasus tersebut sedang dalam penyidikan.

Nasir mengeklaim, Komisi III hanya diberi informasi soal dua alat bukti yang dimiliki penyidik Kejagung sehingga menetapkan sembilan orang menjadi tersangka.

"Komisi III juga diberi informasi soal cara-cara yang tidak sesuai SOP yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan termasuk memperkaya diri," ucapnya kepada KBR, Kamis (6/3/2025).

Baca juga:

Seusai rapat Rabu itu, Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan Kejaksaan ingin Pertamina tetap menjaga bisnisnya dengan baik. Dia tak ingin Pertamina ditinggalkan masyarakat imbas kasus dugaan korupsi ini.

"Pertamina menjadi kebanggaan kita semua sehingga kita tetap harus menjaga Pertamina bagaimana bisnisnya bisa berlangsung lebih baik. Dan ini menjelang juga hari raya raya tentunya arus mudik menggunakan kebutuhan yang cukup besar, maka kami pastikan kami sudah meminta Pertamina dan secara terbuka untuk menguji produknya dan saya dengar ini sudah dilakukan," ucapnya.

Dia mengimbau masyarakat tidak khawatir untuk membeli produk bahan bakar minyak (BBM) Pertamina. Dia meyakinkan masyarakat, produk seperti Pertamax sudah terjamin kualitasnya dan memenuhi standar.

Usai rapat tertutup dengan Komisi III DPR, Febrie juga mengajak masyarakat tidak meninggalkan Pertamina yang merupakan produk BBM dalam negeri.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, seharusnya Komisi III DPR tidak berhak mempertanyakan substansi penanganan kasus oleh Kejaksaan.

"Yang bisa dilakukan DPR paling jauh ya membahas hal-hal terkait teknis penegakan hukum oleh Kejaksaan saja. Urusan substansi kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan menjadi kewenangan Kejaksaan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP," kata Lucius kepada KBR, Jumat (8/3/2025).

Dia menduga ada aroma intervensi dari anggota dewan terhadap penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung.

"Akan tetapi tampaknya memang DPR suka mencampuradukkan kewenangan mereka dengan mengintervensi substansi kasus yang ditangani oleh Kejaksaan. Itu yang menjadi alasan kenapa DPR mengadakan rapat dengan Kejaksaan secara tertutup. Intervensi atas penegakan hukum tentu saja mengganggu prinsip kepastian hukum," ujarnya.

Dia khawatir pembahasan-pembahasan secara tertutup menjadi pintu masuk adanya intervensi yang berpotensi memengaruhi pengusutan perkara.

"Saya kira cuma ini alasan yang menjelaskan kenapa Komisi III perlu sembunyi-sembunyi dari ruang publik. Kalau bukan untuk alasan itu, ya mereka akan sangat senang dilihat publik biar terkesan peduli rakyat kan," tekannya.

Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Kejaksaan telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, salah satunya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Kejagung menduga total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun pada tahun 2023.

Salah satu modus yang diungkap penyidik adalah praktik blending, yaitu pencampuran BBM beroktan lebih rendah seperti RON 90 (Pertalite) dengan zat tertentu agar menyerupai RON 92 (Pertamax).

**

Pada Jumat (28/2/2025) malam, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas kasus dugaan korupsi Pertamina. Pertemuan tengah malam itu berlangsung empat hari setelah Kejaksaan membongkar skandal dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

"Kemarin saya meeting sama Pak Jaksa Agung sebelum ke Magelang, jam 11 malam itu, bagaimana tentu kami apresiasi yang dilakukan Kejaksaan. Kami hormati. Seperti dulu kami sama Kejaksaan kasus Asabri, Jiwasraya, Garuda, kami berpartisipasi," ungkap Erick di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025).

Erick tidak spesifik mengungkap materi pertemuannya dengan Jaksa Agung. Dia hanya tak ingin penanganan kasus korupsi itu membuat perusahaan pelat merah merugi.

"Yang penting, kalau sama dulu yang Garuda, jangan sampai nanti ada kasus yang sama nanti Garuda bangkrut tidak bisa terbang," ujarnya.

Baca juga:

Tak lama berselang, Kejaksaan Agung membantah adanya keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan pemilik PT ADARO Garibaldi Thohir atau Boy Thohir dalam kasus tersebut.

Penegasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, merespons video di media sosial yang menyebut keterlibatan keduanya dalam kasus ini berdasarkan catatan barang bukti yang diamankan.

Dalam video yang tersebar di media sosial, dinarasikan Kejagung berhasil mengumpulkan bukti catatan keuangan dan dokumen lainnya yang menyatakan keterlibatan Erick Thohir, Boy Thohir, serta beberapa tokoh berpengaruh lainnya guna menjamin keamanan koordinasi dalam kasus korupsi ini.

"Saya sudah tanya penyidik, tidak ada catatan yang ditemukan bernarasi seperti itu. Seharusnya dicari juga sumbernya dari mana," kata Harli, Rabu (5/3/2025), dikutip dari ANTARA.

Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri kemudian menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Kamis (6/3/2025). Kunjungan ini berlangsung sehari setelah Simon dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/3/2025). 

Saat bertemu Jaksa Agung, dia mengajak beberapa jajarannya, salah satunya Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan alias Iwan Bule --yang juga merupakan petinggi Partai Gerindra. Iriawan ditunjuk Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menjadi Wakil Dewan Pembina pada April 2023.

Simon juga petinggi Gerindra dan ditengarai sebagai salah satu orang dekat Prabowo. Dia merupakan anggota Dewan Pembina DPP Gerindra periode 2020-2025 yang juga pernah menjadi Wakil Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Usai pertemuan itu, Simon menekankan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kami sangat mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dalam rentang waktu 2018-2023," ujarnya.

Dia juga menegaskan kualitas BBM yang saat ini beredar di seluruh SPBU Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang ditentukan.

Simon menyebut, Pertamina bekerja sama dengan Lemigas telah melakukan pengujian kualitas BBM secara rutin dan berkala tiap tahun dengan melibatkan lembaga survei independen.

"Bukan hanya karena kejadian ini tapi ini sudah adalah suatu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Lemigas kepada badan usaha hilir termasuk salah satunya adalah Pertamina," kata Simon.

Materi Perkara Tak Boleh Diungkap

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zaenur Rohman mengatakan Kejaksaan Agung tidak boleh menggelar pertemuan atau membicarakan materi perkara yang tengah diusut.

"Adanya pertemuan-pertemuan antara Kejaksaan dengan Pertamina dengan Kementerian BUMN, sebatas pertemuan tersebut bertujuan untuk menjelaskan proses hukum yang sedang terjadi dan adanya kebutuhan untuk dukungan terhadap proses hukum itu, enggak apa-apa. Tapi kalau sampai pertemuan itu membahas aspek-aspek terkait dengan materi perkara, maka itu tidak boleh," kata Zaenur kepada KBR, Kamis (6/3/2025).

Dia menekankan, informasi perkara hukum tidak boleh dibuka sembarangan. Dia menyebut satu-satunya ruang bagi upaya proses penegakan hukum adalah pengadilan.

"Kejaksaan tidak perlu menjelaskan kepada publik apakah BBM yang sekarang itu sudah sesuai spesifikasi, standar, baku mutu, dan seterusnya," ujarnya.

Zaenur mendesak Kejaksaan terbuka dalam mengusut skandal korupsi yang diduga melibatkan aktor penguasa dan bisnis.

"Siapa yang menerima manfaat materiil dari bisnis gelap ini harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Juga jangan sekadar ganti pihak ya. Ke depan ya tata kelola di Pertamina harus diperbaiki," tambahnya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan tidak ada intervensi dalam penegakan hukum dugaan korupsi di Pertamina.

Dia mengatakan penegakan hukum pada perkara ini juga merupakan bentuk kolaborasi dalam rangka bersih-bersih BUMN untuk perbaikan tata kelola PT Pertamina.

"Perlu saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun. Melainkan murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita pemerintahan menuju Indonesia emas 2045. Saat ini penyidik fokus untuk menyelesaikan termasuk bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang real dari tahun 2018 sampai 2023," kata dia dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga menegaskan BBM jenis Pertamax yang beredar saat ini sudah sesuai standar dan spesifikasi.

Produk yang beredar saat ini disebut tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik.

"Dan tentunya dengan keterangan ini kami berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tutur Burhanuddin.

"Serta mengharapkan agar masyarakat tetap memberi dukungan terhadap Pertamina serta institusi Kejaksaan terus bergerak ke arah yang lebih baik," imbuhnya.

Baca juga:

PT Pertamina
Tersangka baru
korupsi
dugaan korupsi impor minyak mentah
Kejagung

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...