Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Papua mencatat baru dua partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif. Dua partai politik itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Penulis: I Putu Gede
Editor:

KBR68H, Sentani – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Papua mencatat baru dua partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif. Dua partai politik itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Izak R Hikoyabi mengatakan kedua parpol itu memenuhi kuota 30 persen perempuan. KPU setempat masih membuka pendaftaran hingga pukul 16.00 Waktu Indonesia Timur hari ini.
“Kita harapkan di 6 jam sisa ini segera mereka (parpol) daftar dan segera kami akan proses, karena kalau dia tidak daftar maka dia tidak ikut peserta pemilu. Dan dia harus tepat waktu kita tidak ada toleransi waktu dan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran. Tepat jam 4 waktu Papua atau Jayapura kami tidak melayani lagi, kami hanya melayani yang sudah mendaftar,” kata Izak.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Izak R Hikoyabi menambahkan lembaganya memberikan kuota setiap parpol untuk mendaftarkan celegnya sebanyak 25 orang. Mereka akan dibagi di 4 daerah pemilihan.