Masyarakat yang akan dirugikan.
Penulis: Resky Novianto, Sindu
Editor: Sindu

KBR, Jakarta- Wakil Ketua Komisi bidang Penegakan Hukum DPR, Ahmad Sahroni berharap Komisi Yudisial (KY) meningkatkan kinerja pengawasannya, setelah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap Kejagung.
Ia khawatir, ada kasus-kasus yang sama dilakukan hakim-hakim lain, tetapi tak terungkap. Kata dia, jika itu terjadi, maka masyarakat yang akan dirugikan.
"Masa semudah itu hukum dan keadilan kita dibeli? Jadi, tolong KY harus pantau kinerja para hakim dengan lebih baik lagi," ujar Sahroni, Kamis, 24 Oktober 2024, seperti dikutip KBR dari Kantor Berita ANTARA.
Sahroni juga meminta para hakim menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Di satu sisi, ia mendukung tindakan Kejaksaan Agung mengungkap kasus suap di PN Surabaya. Ia berharap, Kejagung berani mengungkap dalang kasus suap kepada tiga hakim pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
"Dan untuk para hakim, saya minta tetap jaga integritas, profesionalitas, dan hati nurani. Amanah jabatan hakim itu dipertanggungjawabkan dunia akhirat, jangan pernah coba main-main," ujarnya.
Tiga Hakim dan Satu Pengacara
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas anak bekas anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyom. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka suap.
Selain tiga hakim, pengacara Tannur, Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan penangkapan tersebut.
“Bahwa penangkapan yang telah saya sampaikan di atas, tidak dilakukan secara tiba-tiba, tetapi sudah lama kami mengikuti sejak adanya putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur. Kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat,” kata Abdul di kantor Kejagung, Rabu malam, (23/10/2024).
Abdul menambahkan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Para hakim penerima suap dijerat Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan Kasasi
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pada tingkat kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: