indeks
Aparat di Kudus Ancam Pidanakan Penjual Makanan Kedaluwarsa

Sejumlah makanan kedaluwarsa masih ditemui di Kudus, Jawa Tengah, pada H-5 Lebaran. Ini hasil inspeksi mendadak (sidak) tim gabungan Dinas Pasar, Satpol PP dan Kepolisian Resort Kudus di sejumlah minimarket.

Penulis: Ahmad Rodly

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Aparat di Kudus Ancam Pidanakan Penjual Makanan Kedaluwarsa
Aparat di Kudus, Penjual Makanan Kedaluwarsa

KBR, Kudus – Sejumlah makanan kedaluwarsa masih ditemui di Kudus, Jawa Tengah, pada H-5 Lebaran. Ini hasil inspeksi mendadak (sidak) tim gabungan Dinas Pasar, Satpol PP dan Kepolisian Resort Kudus di sejumlah minimarket.

Kepolisian Kudus menegaskan, pedagang nakal yang tetap menjual makanan kedaluwarsa walau sebelumnya diperingatkan, akan diproses hukum.

Kasat Bimbingan Masyarakat Polres Kudus, Rahma mengatakan, beberapa minimarket diketahui menjual makanan kedaluwarsa.

“Sudah kedaluwarsa semua, roti itu ada empat macam selanjutnya sosis juga dalam keadaan kedaluwarsa. Selanjutnya juga ditemukan makanan produksi rumahan yang belum ada tanggal kadaluarsanya. Ini sidak yang kedua, dan sesuai kesepakatan nanti jika ketiga kalinya akan ditindak secara hukum. Nanti dinas perdagangan akan membuat laporan polisi,” kata Rahma kepada Portalkbr, Rabu (23/7).

Sejumlah barang yang ditemukan sudah kedaluwarsa antara lain sejumlah popok bayi, beberapa jenis roti dan sosis rasa ayam.

Sementara itu Kepala Dinas Pasar dan Perdagangan Kabupaten Kudus, Sudiharti menambahkan, sejumlah barang yang kedaluwarsa masih dijajakan di rak penjualan, padahal barang sudak tidak layak konsumsi, roti misalnya sudah berjamur dan berbau. Begitu juga sosis rasa ayam yang disimpan di dalam lemari pendingin bersama sosis lain yang masih layak konsumsi. Selain itu sejumlah barang lain di gudang penyimpanan juga didapati sudah kedaluwarsa dan bercampur dengan barang lainnya.

Pihaknya, kata Sudiharti, sudah pernah memberikan peringatan tertulis dan sudah memanggil pemilik minimarket untuk pembinaan, namun yang hadir bukan pemiliknya. Jika peringatan yang kedua ini tidak diperhatikan, pihaknya akan membuat laporan polisi. Sehingga pemilik minimarket akan segera diproses secara hukum karena melanggar undang-undang perlindungan konsumen.

Editor: Anto Sidharta

Aparat di Kudus
Penjual Makanan Kedaluwarsa

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...