Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut
Penulis: Siska Mutakin
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto menyampaikan laporan perihal pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Utut turut menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat paripurna DPR RI.
"Pengesahan rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pengesahan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut dalam Pidatonya saat Rapat Paripurna di DPR RI, Kamis (20/3/2025).
Utut menambahkan UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi Indonesia.
Baca juga:
- DPR Sahkan Revisi UU TNI Jadi Undang-Undang
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), menjadi Undang-Undang.
Pengesahan dilakukan melalui sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025.
“Kami menanyakan sekali lagi, apakah RUU tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui dan disiapkan jadi UU?," ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang Paripurna.
"Setuju," jawab anggota.
RUU TNI masuk dalam daftar undang-undang yang menuai kontroversi, mendapat kecaman masyarakat dan didesak untuk dibatalkan.
Mulai dari para pakar dan ahli, akademisi, aktivis, hingga mahasiswa menilai revisi UU ini berbahaya bagi sipil.
Baca juga:
- Titik Kumpul Demo Tolak RUU TNI di Sekitar DPR Dijaga Aparat Gabungan