KBR68H, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menunggu surat gugatan dari koalisi organisasi perempuan karena dituding telah meloloskan bekas Bupati Garut Aceng Fikri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Penulis: Arie Nugraha
Editor:

KBR68H, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menunggu surat gugatan dari koalisi organisasi perempuan karena dituding telah meloloskan bekas Bupati Garut Aceng Fikri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Alasan koalisi organisasi perempuan, status Aceng Fikri masih menjadi tersangka kasus pernikahan siri dengan anak di bawah umur saat mendaftarkan diri sebagai anggota DPD RI. Menurut Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menganggap surat gugatan yang akan dilayangkan koalisi organisasi perempuan itu salah sasaran karena hal tersebut tidak termasuk dalam sengketa Pemilu. Namun pihaknya tetap menghargai jika organisasi perempuan akan melakukan gugatan atas kasus tersebut.
"Enggak apa-apa sih, enggak ada masalah. Ya tapi kan yang memilih itu kan bukan KPU tapi masyarakat. Enggak apa-apa menggugat KPU Jawa Barat. Silahkan saja. Mau datang ? Ya nanti kita jawab. Bagus itu karena ini kan bentuk partisipasi masyarakat," ujarnya di kantor KPU Jawa Barat, jalan Garut, Bandung (6/5).
Yayat Hidayat mengatakan, lembaganya tidak akan mempermasalahkan rencana gugatan koalisi perempuan itu. Yayat mengaku sampai kini belum menerima surat gugatan dari koalisi organisasi perempuan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Jawa Barat, Aceng Fikri, lolos menjadi anggota DPD RI. Bekas Bupati Garut itu menempati urutan ketiga dengan meraih 1.139 juta suara.
Editor: Luviana