RAGAM

Dukung Indonesia Layak Anak 2030, Stop Perkawinan Anak!

Kasus perkawinan anak di Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan. Lalu, bagaimana peran Kemenag RI dan KPPPA dalam menangani masalah tersebut?

DIPERSEMBAHKAN OLEH Kementerian Agama RI / Iqbal Rizqy Ramadhan

perkawinan anak
Talkshow Ruang Publik KBR, 3 Agustus 2023.

KBR, Jakarta – Kasus perkawinan anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Dari data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak, tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus dan tahun 2022 tercatat 55 ribu pengajuan.

Pengajuan permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan sudah hamil terlebih dahulu dan faktor dorongan dari orangtua yang menginginkan anak mereka segera menikah karena sudah memiliki teman dekat/pacaran.

red
Talkshow Ruang Publik Edisi 3 Agustus 2023 bersama Kemenag RI dan BKKBN.

Masalah itu diangkat di Talkshow Ruang Publik KBR, Kamis (3/8/2023). Perbincangan dihadiri Agus Suryo Suripto, S.Ag., M.H selaku Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dan Dr. Imron Rosadi, M.Si selaku Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak.

Selain itu hadir pula Rini Handayani, SE.MM selaku Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Talkshow ini mengusung tema “Stop Perkawinan Anak, Bersama Lindungi Anak Indonesia”.

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyebutkan bahwa batasan usia nikah, baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah akibat yang ditimbulkan dari pernikahan dini, seperti perceraian dan stunting.

Baca juga:

Terbanyak di Jawa

Selaras dengan visi pemerintah terkait Indonesia Layak Anak 2030, Kemenag RI menggandeng KemenPPPA melakukan berbagai sosialisasi untuk meningkatkan kualitas kehidupan anak-anak di Indonesia, salah satunya untuk mencegah kawin anak.

Agus Suryo Suripto, S.Ag., M.H selaku Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah, Kemenag RI menyatakan “Wilayah Jawa menjadi provinsi dengan peristiwa kawin anak tertinggi di Indonesia. Ini sangat logis karena di pulau Jawa penduduk terbanyak di Indonesia.” ujarnya.

“Ada 5 penyebab terjadinya kawin anak yaitu faktor budaya, faktor ekonomi, faktor pendidikan, pemahaman naskah agama yang salah, dan yang terbesar adalah kehamilan yang tidak diharapkan, karena pergaulan bebas.” tambahnya.

Anda juga bisa menyimak di Ruang Publik secara lengkap edisi “Stop Perkawinan Anak, Bersama Lindungi Anak Indonesia” di KBR Prime, Youtube Berita KBR dan Spotify.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!