Rommy Waskita Pambudi, menjelaskan dari sebanyak 25 warga binaan yang diajukan remisi, hanya 19 yang disetujui.
Penulis: Frans Mokalu
Editor: Muthia Kusuma

KBR, Cirebon - Sebanyak 19 warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cirebon, Jawa Barat, mendapat remisi pada momen Natal. Remisi tersebut disambut tangis haru keluarga yang turut hadir dalam perayaan Natal di Gereja Shalom Lapas Kelas 1 Cirebon.
Salah satu warga binaan yang mendapat remisi Natal, Yehezkiel Lukas Ronaldo, mengaku terharu dan gembira mendapat masa potongan tahanan.
"Puji Tuhan ini berkat Natal buat saya dan keluarga,” katanya, Rabu (25/12/2024).
Baca juga:
- Unik! Perayaan Natal di Gereja Penabur Indonesia Barat, Solo Bernuansa Tradisi Jawa
- KWI Bicara Makna Natal 2024
Di lain pihak, Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas 1 Cirebon, Rommy Waskita Pambudi, menjelaskan dari sebanyak 25 warga binaan yang diajukan remisi, hanya 19 yang disetujui.
"Kami mengajukan 25 orang warga binaan untuk mendapatkan potongan masa tahanan. Yang disetujui sebanyak 19 orang mendapatkan masa potongan tahanan berbeda-beda dari satu bulan hingga dua bulan," katanya.
Ia menambahkan, warga binaan yang tidak disetujui mendapatkan remisi karena tidak memenuhi persyaratan, termasuk di antaranya menjalani pidana seumur hidup.
"9 orang warga binaan ini ada persyaratan yang tidak lolos. Di antaranya ada yang sedang menjalani tahanan pidana seumur hidup," pungkasnya.
Baca juga: