Temuan dilakukan dari pengujian yang dilakukan dari 3 ribuan sampel obat dan makanan yang diambil dari sejumlah titik di Yogyakarta, menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Penulis: Ken Fitriani
Editor: Agus Luqman

KBR, Yogyakarta - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY menemukan peredaran bahan pangan dan obat yang bermasalah.
Kepala BBPOM DIY, Bagus Heri Purnomo mengatakan temuan dilakukan dari pengujian yang dilakukan di sejumlah titik menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
BBPOM DIY menemukan 290 obat, bahan pangan, suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan yang tidak memenuhi syarat edar dan tanpa ijin edar. Temuan itu didapat dari total 2.614 produk yang diuji.
"Total sampel obat dan makanan yang kita sampling kemudian kita uji sebanyak 2.614. Kemudian memenuhi syarat yaitu sebanyak 2.324 sampel dan tidak memenuhi syarat ada 286 sampel. Kemudian ada produk tanpa ijin edar kita sampling sebanyak 4. Kemudian keterangan produk tidak memenuhi syarat tersebut yaitu terkait dengan mutu dari produk obat dan makanan sebanyak 174. Kemudian terkait dengan label produk obat dan makanan juga kita lakukan monitor dan kita lakukan evaluasi ada 131 yang tidak memenuhi ketentuan. Kemudian masih ada temuan mengandung bahan berbahaya sebanyak satu sampel," kata Bagus Heri Purnomo dalam konferensi pers di kantor BBPOM DIY, Jumat (20/12/2024).
Selain bahan pangan dan kosmetik yang bermasalah, BBPOM DIY juga mencatat tiga kasus pelanggaran obat yang telah ditindak secara hukum. Kasus tersebut yakni kasus obat keras tanpa izin edar.
"Pelaku mengedarkan obat impor secara online dan dijatuhi denda Rp15 juta oleh PN Wates pada 20 Agustus 2024. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Bagus.
Selain itu, BBPOM DIY juga menemukan dan menggagalkan peredaran obat ilegal pil penggemuk sapi pada tahun ini. Sebanyak 32.051 butir obat ditemukan, dan kasusnya masih dalam proses persidangan di PN Sleman.
"Kami juga menemukan obat gemuk ilegal. Pelaku diketahui mengemas ulang dan mengedarkan obat ilegal secara online di Bantul. Saat ini, kasusnya telah memasuki proses penerbitan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.
Bagus menambahkan, hasil pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM DIY sepanjang tahun 2024 terhadap sarana produksi dan peredaran pangan, hasilnya, 18,8 persen dari 253 sarana produksi yang diperiksa tidak memenuhi ketentuan.
"Selain itu, dari 199 sarana peredaran pangan, ditemukan 6,5 persen yang melanggar standar keamanan dan mutu. Pengawasan ini bertujuan memastikan produk pangan yang beredar aman bagi masyarakat. Kami terus meningkatkan pengawasan, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru, saat permintaan produk pangan melonjak. Pengawasan ini untuk melindungi masyarakat dari produk yang kedaluwarsa, tanpa izin edar, atau tidak dikelola sesuai standar,” imbuhnya.
Baca juga:
- Temuan BPOM, Bahan Kimia Obat Dipakai untuk Jamu dan Suplemen
- Badan POM Akui Pengawasan Obat di Indonesia Sangat Kompleks