Pemeriksaan berlangsung sekitar 1,5 jam.
Penulis: Hoirunnisa
Editor: Sindu

KBR, Jakarta- Bekas Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Pemeriksaan berlangsung sekitar 1,5 jam, hingga pukul 12.45 WIB di Gedung Merah Putih, Jakarta. Basuki mengatakan, pemeriksaan berlangsung cepat karena sebagian data pribadinya telah tercatat sebelumnya.
"Ya, kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi (selesai) lebih cepat, karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua gitu loh. Tinggal mengkonfirmasi saja. Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi komut (komisaris utama), itu aja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih," katanya kepada wartawan usai diperiksa KPK, Kamis, 09 Januari 2025.
Baca juga:
Sebelumnya, pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina, Yenni Andayani (Senior Vice President Gas & Power 2013-2014), dan Hari Karyuliarto (Direktur Gas 2012-2014), sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, bekas Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti korupsi bersama-sama dan berlanjut. Hakim menyatakan Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 29 Desember 2023, kerugian negara akibat kasus LNG mencapai lebih dari Rp1 miliar dan 113,839,186.60 dolar AS.