"Memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha baik itu di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran,"
Penulis: Ardhi Ridwansyah, Rony Sitanggang
Editor: Rony Sitanggang

KBR, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi administratif kepada 41 pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer yang menjual minyak goreng kemasan rakyat atau MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET). Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan hal ini dilakukan karena masih banyak pengecer di daerah-daerah yang menjual MinyaKita di atas Rp15.700 atau lebih tinggi dari HET.
"Dirjen PKTN (Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) telah memberikan sanksi terhadap 41 pelaku usaha baik itu di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga melakukan klarifikasi kepada pelaku usaha yang kami duga menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi," ujar Iqbal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 dipantau secara daring di Jakarta, Senin (13/01/25).
Staf Ahli Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan Kemendag mengirimkan surat kepada 40 produsen minyak goreng terkait evaluasi rantai distribusi dan imbauan tidak melakukan bundling MinyaKita. Kemendag meminta produsen menjaga kepastian produksi dan penyaluran MinyaKita yang berkelanjutan, termasuk pada Hari Besar Keagamaan Nasional.
Baca juga:
- Mendag Budi Santoso Janjikan Harga MinyaKita Turun, Pekan Ini
- Harga MinyaKita di Atas HET, KSP Identifikasi Penyebabnya
Kemendag juga mengimbau pedagang pasar yang menjual minyak goreng subsidi merek MinyaKita, memasang spanduk di depan warung atau kiosnya berisi informasi harga eceran tertinggi (HET) minyak tersebut yakni Rp15.700 per liter.
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan surat edaran akan dikirim pekan ini.
"Dalam minggu ini kami juga akan memberikan surat edaran kepada pengelola pasar rakyat di seluruh Indonesia untuk membuatkan banner ini dan mencantumkan banner ini di pasar mereka masing-masing dan kepada pengecer yang menjual MinyaKita," katanya.
Dia juga meminta kepada dinas perdagangan di daerah untuk menyosialisasikan sanksi pidana dan denda bagi pedagang yang menjual MinyaKita di atas HET. Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tertera di Pasal 62 ayat (1) aturan itu berbunyi: "Setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar."
Pada Juli 2024, pemerintah menaikkan HET MinyakKita menjadi Rp15.700 per liter, dari sebelumnya Rp14.000. Menteri Perdagangan saat itu, Zulkifli Hasan, mengeklaim kenaikan harga sudah melalui proses penyelarasan.
Namun, kini harga Minyakita di beberapa daerah melambung melebihi HET.