indeks
Wagub Jateng Sosialisasikan Pesantren Bebas Kasus Perundungan

Menghadapi perilaku bullying dan kekerasan menurut agama, dengan ilmu kedokteran dan kejiwaan yang akan kami kolaborasikan, untuk penanganan bullying di pesantren, tapi juga di pondok pesantren

Penulis: Anindya Putri

Editor: Resky Novianto

Google News
santri
Ilustrasi suasana santri di pesantren. Foto: ANTARA

KBR, Semarang- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeklaim tengah berupaya membangun pondok pesantren bebas perundungan dan kekerasan.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menyebut pihaknya bakal menggandeng psikolog, ahli kejiwaan atau psikiater, hingga pegiat sosial untuk mewujudkan pesantren ramah anak.

"Menghadapi perilaku bullying dan kekerasan menurut agama, dengan ilmu kedokteran dan kejiwaan yang akan kami kolaborasikan, untuk penanganan bullying di pesantren,tapi juga di pondok pesantren dan juga di sekolah. Pemprov juga sedang membahas Pergub tentang Perda Pondok Pesantren," ungkap Taj Yasin di Jawa Tengah, Senin (16/3/2025).

Taj Yasin menjelaskan, upaya menciptakan pondok pensantren ramah anak juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2023 tentang Pesantren.

Menurut dia, dalam peraturan gubernur (Pergub) tentang pesantren, juga perlu dimasukkan bahasan mengenai pesantren bebas kekerasan dan layanan medis terkait mental.

"Kita juga harus menghadirkan psikolog atau psikiater. Mereka perlu berkunjung di pondok-pondok pesantren untuk memberikan edukasi,"jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun KBR, erdasarkan data Kementerian Agama Kantor Wilayah Jawa Tengah pada 2025, tercatat ada sebanyak 5.364 lembaga pesantren dengan jumlah santri mencapai 520.014 orang.

Baca juga:

- JPPI: 2024, Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Melonjak Lebih dari 100 Persen

pesantren
perundungan
ponpes
Jawa Tengah

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...