NUSANTARA
Usulan Ditolak, Solo Tanpa Wakil Wali Kota Hingga Akhir Jabatan
"Enggak bisa ada wakil, karena kurang dari 18 bulan."
AUTHOR / Yudha Satriawan
-
EDITOR / Wahyu Setiawan
KBR, Solo - Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo mengatakan usulan untuk mengisi kursi wakil wali kota Solo yang kosong ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alasannya, karena masa jabatannya kurang dari 18 bulan sebelum pelantikan hasil Pilkada Serentak 2024.
"Dari hasil konsultasi, enggak bisa ada wakil, karena kurang dari 18 bulan (sebelum pelantikan baru, red)," ujar Budi saat dihubungi, Senin (5/8/2024).
"Dan kemarin saya konsultasi (ke Kemendagri) itu kan mengajak alat kelengkapan," imbuhnya.
Lebih lanjut politisi PDIP itu menjelaslan hasil tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada PDIP Solo.
"Tetap sendiri Wali Kota Teguh Prakosa. Kemudian beliau mencalonkan lagi, kalau sudah menjadi positif calon wali kota tetap, memang harus mengajukan cuti. Kemudian dari Kemendagri akan menunjuk pjs, penjabat sementara, bertugas menggantikan wali kota selama masa kampanye. Selesai masa kampanye, bertugas lagi menjadi wali kota," ujarnya.
Baca juga:
- Wakil Wali Kota Solo Kosong, PDIP Siapkan 2 Nama
- Didukung Gibran, KIM Bakal Lawan PDIP di Pilkada Solo
Sebelumnya, PDIP Solo mengusulkan pengisian kursi wakil wali kota Solo. Posisi itu kosong setelah Wakil Wali Kota Teguh Prakosa naik menjadi wali kota karena Gibran Rakabuming Raka mundur.
Ketua DPC PDIP Solo Hadi Rudyatmo mengatakan berhak mengajukan calon pengganti posisi wakil wali kota. Dia mengeklaim sudah mengantongi dua nama yang akan diusulkan.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!