NUSANTARA

Tolak Revisi UU Pilkada, Mahasiswa Aksi Jalan Mundur di Solo

Juru bicara aksi, Agung Lucky mengatakan, jalan mundur merupakan simbol kemunduran demokrasi di Indonesia.

AUTHOR / Yudha Satriawan

EDITOR / R. Fadli

RUU Pilkada
Aksi jalan mundur mahasiswa di Solo (22/8/2024). (Foto: KBR/Yudha Satriawan)

KBR, Solo - Ratusan mahasiswa melakukan aksi long march jalan mundur dalam aksinya terkait langkah DPR merevisi UU Pilkada pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

Juru bicara aksi, Agung Lucky mengatakan, jalan mundur merupakan simbol kemunduran demokrasi di Indonesia.

Menurut Agung, mahasiswa menyerukan aksi keprihatinan DPR memaksa mengesahkan revisi UU Pilkada pasca-putusan MK.

"Aksi kami dengan berjalam mundur aksi simbolis untuk bagaimana DPR simbol demokrasi melakukan langkah mundur dengan memaksa revisi UU Pilkada pasca putusan MK. Semua masalah ini berasal dari Solo, keluarga Presiden, di Balai kota ini. Kita harus perbaiki semua demi demokrasi', ujar Agung, Kamis (22/8/2024).

Baca juga:

PGI Desak DPR Jangan Abaikan Putusan MK

Sri Sultan: Silakan Demo Tolak RUU Pilkada Asal Tertib

Lebih lanjut, Agung menjelaskan, dalam aksinya ini mahasiswa berbagai kampus di Solo dan sekitarnya membentangkan spanduk berisi kritikan pada DPR dan pemerintah.

"Jangan sampai DPR dan pemerintah mengabaikan putusan MK yang final dan mengikat," tegas Agung.

Dalam kesempatan itu, aksi ini juga mendorong KPU untuk tetap menjaga muruah dan berprinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat, berpegang teguh pada aturan hukum yang sudah ditetapkan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum dan atas kembalinya marwah konstitusi.

Baca juga:

Tak Kuorum, Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Diskors

Demo Tolak RUU Pilkada di Semarang Berakhir Ricuh

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!