NUSANTARA

Tanpa Tanda Terima LHKPN, Caleg Terpilih Rembang Tak Akan Dilantik

Tanda terima LHKPN tersebut bersifat wajib, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan yakni 20 Agustus 2024.

AUTHOR / Musyafa

EDITOR / R. Fadli

LHKPN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, M. Ika Iqbal Fahmi. (Foto: KBR/Musyafa)

KBR, Rembang - Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Rembang, Jawa Tengah tidak akan dapat dilantik jika belum menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M Ika Iqbal Fahmi menegaskan, tanda terima LHKPN tersebut bersifat wajib, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan yakni 20 Agustus 2024.

“Tanda terima tersebut mengurusnya bisa online. Tanda terima LHKPN harus diserahkan kepada KPU Rembang, paling lambat 21 hari sebelum tanggal 20 Agustus 2024. Kalau nggak diserahkan, berarti yang bersangkutan tidak kita sampaikan untuk dilantik,” tuturnya, Selasa (18/6/2024).

Iqbal menimpali, pihaknya akan menyampaikan hasil penetapan ini kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Rembang.

Soal kemungkinan Caleg terpilih mengundurkan diri, sampai hari ini, belum ada.

“Misal ada yang tidak memenuhi syarat (TMS), bisa jadi ya, sebelum dilantik. Kita klarifikasi dulu ya, kalau TMS memungkinkan ada perubahan. Tapi sejauh ini belum ada,” ungkap Iqbal.

Iqbal merinci hasil Pemilu Legislatif 2024 di Kabupaten Rembang dimenangkan PPP, dengan meraih 8 kursi.

Disusul PKB 8 kursi, kemudian PDI Perjuangan, Nasdem dan Partai Demokrat sama-sama memperoleh 7 kursi, selanjutnya Hanura 5 kursi.

Baca juga:

Rafael Alun, Firli dan Pejabat Negara yang Tak Lapor Harta Kekayaan secara Benar

Firli Bahuri Tak Laporkan Aset ke LHKPN, ICW: Pintu Masuk Dugaan TPPU

Setelah itu Gerindra, Golkar dan PAN, masing-masing mendapatkan 1 kursi.

“Peluang Ketua DPRD Rembang masih dari PPP, sedangkan Wakil Ketua dari PKB, PDI P dan Demokrat,” imbuhnya.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!